KABARTERKINI.NEWS- SEKRETARIS daerah kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mansur Tuharea dicecar sejumlah tuntutan dari masyarakat Buano Utara saat berantandang ke wilayah tersebut.
Umumnya masyarakat di tanah seribu keramat itu menuntut Pemerintah kabupaten SBB sesegera mungkin memperbaiki data SBB dalam angka yang dirilis Badan Pusat Statistik.
Kunjungan Sekda dan rombongan ke Pulau Buano menyusul janji Sekda saat himpunan pemuda Buano Utara melakukan aksi beberapa waktu lalu.
Sekda dan rombongan pemerintah Kabupaten SBB melakukan pertemuan terbuka dengan masyarakat Buano Utara di Baileo Buano Utara, Kamis (12/12).
Salah satu tokoh masyarakat Buano Utara Usnadin Tombalissa dalam pertemuan menegaskan pemkab SBB dalam hal ini sekda SBB meminta agar secepatnya pemkab SBB menyikapi permasalahan soal batas wilayah Buano Utara yang dirilis oleh BPS SBB itu
“Pemkab SBB harus sikapi secepatnya masalah ini, dan jangan beranggap sepeleh, sebab ini masalah hak dan harga diri kami dan hak ulayat masyarakat Buano Utara,” ungkap Tombalissa.
Dikatakan, bahwa jika Pemda SBB lambat dalam menyikapi persoalan ini maka jangan salakan kami masyarakat dan mahasiswa Buano Utara
“Jika tidak diselesaikan sesuai dengan janji pemkab SBB, kami pastikan akan kembali turun aksi untuk ketiga, jika tidak diselesaikan maka sama halnya pemda SBB menciptakan konflik antara kedua negeri,” Jelasnya.
Tombalissa menegaskan, olehnya itu lewat pertemuan ini sekali lagi saya bersama mahasiswa dan masyarakat Buano Utara, agar masalah ini di tuntaskan awal 2020 dan sudah ada realisasi di lapangan lewat tim penetapan penegasan batas Desa (PPB Des).
“Secepatnya dan pada awal tahun 2020, masalah ini sudah harus selesai dan semua itu ada pada pemkab SBB dan tanggung jawab pemkab SBB,” tegasnya.
Atas nama masyarakat dan mahasiswa Buano Utara dirinya menekankan kepada semua OPD , Wakaporles dan Sekda SBB agar segerah membijaki persoalan data rilisan HOAX yang dikeluarkan oleh BPS SBB
“Saya menilai BPS rilis data HOAX, dan kami menilai BPS menciptakan konflik antara kami dan menebar data hoax berarti akan terjeret dalam UU ITE dan UU Statistik”, cetus Tombalissa.** SRL