Kemenag Maluku Progres Alihkan Status Sekolah ke Negeri

Kabar Daerah News Pendidikan

Berdasar target capaian tahun 2018, Kanwil Kemenag Provinsi Maluku akan berupaya menegerikan lima Madrasah di Wilayah Maluku. Kelima lembaga pendidikan yang dialihkan tersebut masing-masingĀ MTs Totuktolu SBT, MTs Nadil Ulum Iha Maluku Tengah, MTs Al Hidayah, Liang Kabupaten Maluku Tengah, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Ishlah Desa Ruta Kecamatan Amahai, menjadi MTs Negeri 7 Maluku Tengah, dan Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Namalean Sikaru, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), beralih menjadi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kabupaten SBT.

KABARTERKINI.NEWS- Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nadil Ulum 2 Iha di Desa Sepa Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) resmi beralih status menjadi negeri.

Peralihan status sekolah itu, ditandai dengan peluncuran dan peresmian MTs Negeri 5 Maluku Tengah oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, Fesal Musaad, di Ihalohi, Desa Sepa, Malteng.

Informasi yang berhasil dihimpun tim media ini dari Inmas Kemenag Maluku di Ambon, Sabtu (02/03), menyebutkan, Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku beserta rombongan menghandiri peluncuran peralihan status MTS tersebut pada Kamis, (28/02) lalu.

Kakanwil dalam sambutannya sebelum melounching penegerian madrasah tersebut mengatakan, pengalihan status lembaga pendidikan ini patut disyukuri bersama. Ini merupakan momentum bersejarah bagi seluruh masyarakat Ihalohi Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah. Dikarenakan, proses penegerian madrasah tidak mudah dilakukan.

Menurut Kakanwil, hal itu harus melewati proses panjang untuk bergabung dalam satuan kerja pemerintah. “Bentuk rasa syukur ini dilakukan dengan menjaga dan meningkatkan terus kualitas pendidikan ini sehingga mampu melahirkan generasi yang beriman, bertakwa, cerdas dan mulia,” ujar Kakanwil.

Disamping itu, Kemenag juga berupaya untuk menyentuh dan menyalami masyarakat melalui layanan pendidikan, membawanya masuk dalam naungan tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). Ini sekaligus malunjutkan amanat Surat Keputusan Menteri Agama RI, H. Lukman Hakim Saifuddin, nomor 535 tahun 2018 yang secara resmi menetapkan pengalihan status penegerian lembaga pendidikan di Provinsi Maluku.

Dengan diresmikan madrasah ini tentu secara de facto dan de jure, MTsN 5 Maluku Tengah kini menjadi satuan kerja baru di lingkungan Kementerian Agama, milik pemerintah yang dikelola dan dikembangkan untuk kepentingan pendidikan masyarakat.

Kakanwil menerangkan , secara filosofi penetapan dan pengalihan status ini mengandung makna, madrasah yang ditetapkan dari swasta menjadi negeri otomatis telah menjadi tanggungjawab pemerintah, dikuasai dan dibiayai oleh pemerintah, serta Kemenag memiliki tanggung jawab penuh untuk meningkatkan kualitas pengembangan pendidikan madrasah negeri baru yang berada di Negeri Seribu Pulau ini.

“Selaku kakanwil, saya memberikan apresiasi dan terimakasi kepada pihak yayasan dari sekolah madrasah ini yang telah berusaha melahirkan menjaga, mengembangkan, dan menyerahkan seluruh aset lembaga pendidikan ini kepada pemerintah,” pujinya.

Selain itu, Kakanwil menegaskan, penegrian madrasah ini tidak akan mengesampingkan seluruh madrasah swasta yang ada di wilayah ini, tapi sebaliknya akan memberikan dorongan untuk mengembangkan lembaga yang dikelola dengan baik dan memiliki rasa motivasi untuk menyerahkan asetnya ke pemerintah agar dikelola demi kepentingan perbaikan kualitas pendidikan bagi masyarakat.

“Tidak semua pihak yayasan di Maluku ini mau menyerahkan asetnya untuk dinegerikan, seperti yang dilakukan oleh sekolah madrasah ini. Saya memberikan apresiasi yang tinggi bagi pemilik yayasan,” akui Kakanwil.

Dirinya berharap, eksistensi madrasah yang tersebar di seluruh pelosok negeri mampu menangkal pengaruh globalisasi yang telah membuat rumah negeri ini tanpa pintu dan jendela, maka jadikan pendidikan agama itu sebagai benteng terhadap arus informasi yang bermuatan negatif.

“Saat ini tantangan pendidikan masih terasa berat, ada narkoba, kriminalisasi, pornografi, serangan ideologi, maka jadikan pendidikan agama sebagai filter dalam membentengi diri setiap generasi anak cucu kita kedepan,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, H. M Hanafi Rumatiga, mengatakan sesuai dengan data tahun 2018 ini pihak Kanwil Kemenag Provinsi Maluku akan berupaya menegerikan lima madrasah di wilayah Maluku.

Kelima lembaga pendidikan yang dialihkan tersebut masing-masing MTs Totuktolu SBT, MTs Nadil Ulum Iha Maluku Tengah, MTs Al Hidayah, Liang Kabupaten Maluku Tengah, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Ishlah Desa Ruta, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah menjadi MTs Negeri 7 Maluku Tengah, dan Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Namalean Sikaru, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), beralih menjadi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kabupaten SBT, yang telah mendapat kesepakatan dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi, sambil menunggu proses pemenuhan persyaratan untuk diterbitkan dalam peraturan Menteri Agama RI.**** RUL/Zam-Inmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *