KABARTERKINI.NEWS- Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) akhirnya terbentuk di Kota Ambon. Tim yang diinisiasi hasil kerja sama Pemerintah Kota Ambon dan Imigrasi kantor kelas I TPI kota Ambon itu di kukuhkan secara langsung oleh Waliko Ambon, Richard Lohenapessy, Kamis (28/02) di Hotel Marina.
Tim Pora dibentuk dengan melibatkan semua unsur, dari yang besar hingga yang terkecil di pemerintahan yakni camat dan lurah. Keberadaan Tim Pora untuk membantu kementerian Imigrasi juga pemerintah kota Ambon dalam memantau keluar masuknya warga negara asing di kota Ambon.
Pada sambutannya, Louhenapessy mengatakan pembentukan Tim PORA adalah sebuah ketentuan normatif yang ditetapkan oleh Undang-Undang, karena dianggap sebagai sebuah kebutuhan yang dianggap prinsip.
Dijelaskan, sebgaimana arahan presiden telah jelas, dimana penyederhaan proses perijinan tenaga kerja asing yang mana prosedur harus bernar-benar disederhanakan.
Kebutuhan pengawasan tim sangatlah mendesak, dalam memberikan keamanan yang baik, berperan dalam menjaga stabilits politik di daerah dalam kaitannya dengan kehadiran TKA.
“Negara ini terlalu besar dan pintu masuk sangat banyak, karena ini Timpora ini tidak cukup hanya ada di kota tetapi harus ada juga di kecamatan, sebagai ujung tombak terdepan dalam pengawasan,” paparnya.
Walikota mengendus, adanya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk WNI yang dimiliki orang asing. Padahal semestinya tidak begitu dan itu salah besar.
“itu salah satu dampak , karena negara ini besar dan terlalu banyak pintu masuk,” akuinya.
Louhenapessy, meminta kepada seluruh camat untuk melakukan sosialisasi dankoordinasi bersama seluruh Kepala Desa, lurah, raja, jika ada wajah asing yang masuk dalam lingkungan tempat tinggalnya, mesti berkoordinasi jangan
sampai kita terjebak dalam kelalaian kita sendiri.
Ditambahkannya, keberadaan TIM PORA dikota ini juga sewaktu-waktu dapat memberikan pertimbangan dan masukan kepada pemerintah dalam upaya penanganan tenaga kerja asing di kota Ambon *** QM