WAKIL BUPATI SBB RESMI POLISIKAN OKNUM PENYEBAR FITNAH

Kabar Daerah Militer

KABARTERKINI.NEWS– WAKIL bupati kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Timotius Akerina melalui kuasa hukumnya resmi polisikan sejumlah oknum yang diduga menyebarkan berita bohong yang berefek pada pencemaran nama baik.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum wakil bupati SBB, alfred Tutupary dan Ronald Salawane kepada awak media, dalam jumpa pers yang digelar Rabu (10/7/2019) di kantor H. S law office.

“Secara resmi kami telah mengadukan kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah lewat media sosial dan pencemaran nama baik dan atau fitnah serta dugaan penyebaran berita hoax. Pengaduan tersebut kami sampaikan langsung kepada Kapolda Maluku. Ada dua laporan pengaduan yang kami ajukan,” jelas Tutupary.

Dalam laporan pengaduan nomor 25/KAP-HS/K/VII/2019 tanggal 8 Juli 2019, mereka yang diadukan adalah, Rusli Said Sosal salah satu anggota DPRD SBB terpilih, Usman Karapesina wakil ketua badan penelitian aset negara aliansi Indonesia serta akun face book atas nama Matdoan Yadhee.

Rusli Said Sosal diadukan lantaran ikut membagikan link berita terkait pernyataan Usman Karapesina pada salah satu media online di kota Ambon.

Dimana Karapesina selaku nara sumber pada berita tersebut menyatakan, kalau korban Timotius Akerina merupakan sutradara dari aksi demo di kantor Kejati Maluku oleh Badan Eksekutive Mahasiswa (BEM) RI Korda Koya Ambon dan Garda NKRI Maluku.

Rusli Said Sosal diduga ikut membagikan link berita yang awalnya disebarkan oleh Matdoan Yadhee tanpa terlebih dahulu mengecek kebenaran berita tersebut.

Sementara dalam surat laporan nomor 26/KAP-HS/K/VII/2019 tanggal 8 Juli 2019 dengan teradu H. Ali Husein Wasahua dalam kapasitasnya selaku ketua badan penilitian aset negara DPD aliansi Indonesia.

Dimana Wasahua dalam keterangannya sebagaimana dilansir salah satu media online di kota Ambon menyebutkan bahwa kritikan terhadap bupati SBB merupakan permainan orang dalam yang hanya menyerang bupati SBB.

Sementara wakil bupati SBB yang 4 bulan belakangan tidak pernah masuk kantor tidak diekspos.

Wasahua dalam pernyataannya itu juga mempertanyakan anggaran makan minum sebesar Rp. 120 juta larinya kemana jika wakil bupati tidak pernah berkantor.

“Apa yang diduga dilakukan oleh para teradu ini telah menyerang dan menciderai nama baik klien kami Timotius Akerina. Dan apa yang dilakukan mereka juga termasuk fitnah lantaran semua yang dituduhkan para terlapor adalah tidak benar dan berita yang mereka sampaikan adalah hoax, ” tegas Tutupary.

Baik Tutupary maupun Salawane selaku kuasa hukum Akerina berharap, pengaduan kliennya itu segera ditindak lanjuti pihak Polda Maluku.

“Kami berharap laporan pengaduan klien kami ini segera ditindak lanjuti dan ditingkatkan statusnya oleh Polda Maluku. Hal ini guna memberikan efek jera bagi para teradu, ” pungkas Tutupary.***Jossy/Trimbun | RUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *