KABARTERKINI.NEWS– Tim Seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Maluku akhirnya merilis hasil penelitian adminstrasi peserta calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024.
Dari 45 calon yang mendaftarkan diri, 4 orang diantaranya dinyatakan tidak lolos administrasi karena persyaratan tidak lengkap.
4 yang dinyatakan tidak lolos rata-rata karena faktor usia. Alhasil yang dinyatakan lolos oleh Timsel sebanyak 41 peserta.
Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Maluku, Reny Heronia Nendissa, di kantor KPU siang tadi (Minggu, 24/04) kepada wartawan menjelaskan dari 41 peserta yang dinyatakan lolos administrasi sebanyak 31 peserta lama yang harus kembali melapor.
Dari 31 yang wajib mengikuti ketentuan itu, 2 diantaranya tidak melapor hingga akhir penutupan pendaftaran.
“Hanya 29 saja yang hadir untuk melapor sepanjang waktu yang disiapkan,” Nendissa.
Dirinya mengakui, kesemuaan dari 29 peserta yang melapor telah dinyatakan lolos.
Mereka mengikuti Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan melewati nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan yakni 60 tidak lagi mengukti CAT.
Diakui, belakangan ada peserta baru yang mendaftarkan diri sebanyak 16 peserta. Sebagian peserta lama yang tidak lulus passing gradde akan diikutkan kembali mengikuti pentahapan.
“Yang tidam lulus akan bergabung dengan 16 peserta baru untuk mengikuti CAT, dijadwalkan pada hari Selasa 26 Februari 2019, yang akan dilaksanakan di SMA Negeri 2, Ambon,” papar Nendissa.
Kesempatan itu, ketua Timsel, Amir Kotarumalos menghimbau kepada masyatakat Maluku untuk terus memantau pentahapan dalam pelaksanaan menjaring anggota KPU di Maluku itu oleh pihaknya.
Imbauan Amir tak lain dan tak bukan demi mendapatkan anggota KPU yang benar-benar bersih dan kredibel sebagaimana diinginkan bersama.
“Mengawal prosesi seleksi calon anggota KPU Maluku tersebut sehingga nantinya terpilih 10 calon anggota KPU Maluku yang benar-benar diinginkan masyarakat,” pungkasnya.*** Qiran
Berikut nama-nama :