KABARTERKINI.NEWS– Menyikapi mewabahnya Corona Virus Disease 19 (COVID-19), sampai saat ini tidak ada kebijakan isolasi wilayah atau lockdown yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku, berupa penutupan bandar udara dan pelabuhan laut di Ambon. Sebab kebijakan lockdown adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan daerah.
Maklumat Gubernur Maluku, hanya membatasi perjalanan kedatangan ke wilayah Provinsi Maluku, dan keberangkatan keluar wilayah Provinsi Maluku, melalui jalur transportasi udara dan/atau, kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting dan urgen.
Demikian ditegaskan oleh Plt. Kabiro Humas dan Protokol Setda Maluku yang juga anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Melky Lohy.
“Jadi, kalau ada pemberitaan bahwa bandar udara dan pelabuhan laut di Ambon ditutup, itu tidak benar,” kata Lohy.
Dikatakannya, Gubernur Maluku, Murad Ismail, sementara masih terus menunggu instruksi Presiden RI Joko Widodo, terkait dengan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Masyarakat hanya perlu disiplin dan mengikuti arahan Pemerintah Pusat, termasuk Maklumat Gubernur Maluku, demi kebaikan bersama dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. Beberapa di antaranya menjaga jarak, tak berdekatan satu sama lain, dan larangan berkumpul,” jelasnya.
Sebelum Maklumat dikeluarkan, Gubernur telah mengeluarkan kebijakan agar para pejabat maupun ASN (Aparatur Negeri Sipil) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah. Gubernur juga memberlakukan mekanisme work from home (kerja dari rumah) bagi para ASN. Sejumlah acara pemerintah daerah yang sudah dijadwalkan sebelumnya pun dibatalkan.
Menurut Lohy, Gubernur berpendapat bahwa hal terpenting dalam pencegahan penyebaran virus corona saat ini adalah mengurangi mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi berkumpul atau mendatangi kerumunan.
“Sampai saat ini, tidak ada kebijakan lockdown karena itu ranah Pemerintah Pusat. Lebih baik jaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar pada penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan pers yang disampaikannya di Istana Bogor belum lama ini menegaskan, pemerintah daerah tak boleh mengambil kebijakan lockdown.
“Kebijakan lockdown tidak boleh diambil pemerintah daerah, itu kebijakan pemerintah pusat, dan sampai sekarang tidak ada kebijakan itu,” kata Jokowi di Istana Bogor, 16 Maret 2020.
Hal ini kembali dipertegas Presiden saat melakukan rapat terbatas bersama 34 Gubernur seluruh Indonesia dan para Menteri Kabinet terkait, melalui video conference, 24 Maret lalu.*** RISKA