KABARTERIKIN.NEWS– JAJARAN Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian di SMA Negeri 3 Salahutu Tulehu dan Sekolah LKMD desa Hila.
Dua kasus tindak kejahatan tersebut sudah tercatat secara resmi di kantor kepolisian yang berbeda melalui Laporan Polisi (LP).
Kasus pencurian di SMAN 3 Salahutu tercatat di Polsek Salahutu, dengan nomor LP/12 /I/2018/Mal/Res Ambon/ Sek Salahutu, tanggal 16 Januari 2018.
Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sekolah LKMD tercatata langsung di Polres Ambon dengan nomor LP 486/VI/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 16 Juni 2019.
Kepala Sub bagian (Kasubbag) Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada kabarterkini.news, Senin (16/06) mengakui para terduga tersangka pencurian telah di jemput Polres Ambon.
“Pada hari Sabtu tgl 15 Juni 2019 sktr jam 17.00 Wit, bertempat di Desa Tulehu Kec. Salahutu Kab. Maluku Tengah, Personil Buser Sat Reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yg diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan sasaran Sekolah Sekolah,” ungkap Kaisupy.
Kaisupy merincikan nama nama yang telah teridentivikasi diantaranya, YZA, umur 22 tahun, IT, umur 21 tahun, MJP, umur 33 tahun. Untuk tersangka MYK dan BN masih berstatus DPO.
“Korbannya adalah pihak Sekolah SMA Neg. 3 Salahutu Tulehu Kec. Salahutu, Pihak Sekolah LKMD Laha,”
Kaisupy melanjutkan, berdasarakan laporan pelapor atas nama Basirun, (54) Guru Sekolah LKMD Laha, Desa Laha menjelaskan para pelaku melakukan aksi Pencurian dengan sasaran sekolah sekolah dgn cara mencungkil Pintu atau Jendela menggunakan Obeng atau Palu dan mengambil barang barang berharga dari dalam sekolah berupa Laptop, Infocus, Layar Monitor, Uang Tunai dan Celengan.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN:
Berawal dari informasi yg diberikan oleh agent dari personil Buser Sat. Reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease tentang para pelaku yg sdh beberapa kali melakukan aksi Pencurian dgn sasaran sekolah2, kemudian pd hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sktr jam 17.00 Wit, personil Buser berhasil mengamankan para pelaku YZA dan IT.
Dari tangan pelaku YZA diamankan 2 (dua) unit Layar Monitor warna Hitam merk Samsung dan Layar Monitor warna Putih merk HP, yang mana setelah diinterogasi, menurut keterangan pelaku YZA bahwa kedua Layar Monitor tersebut merupakan hasil curian di Sekolah LKMD Laha, yg pelaku YZA mencuri bersama pelaku MJP ( sdh diamankan juga pada kasus pencurian TKP lain/limpahan Polsek Salahutu ), pelaku MYK dan pelaku BN yang masih buron.
Merincikan kejadian dari masing masing pelaku dan TKP-nya, Kaisupy menjelaskan, dari hasil interogasi yg dilakukan terhadap para pelaku diketahui bahwa beberapa kejadian Pencurian dengan sasaran dan TKP masing-masing serta barang bukti ialah, :
- TKP SMA Neg 3 Salahutu Tulehu yg LPnya ada di Polsek Salahutu
adapun yg hilang berupa : 7 ( tujuh ) bua Infocus dengan pelaku : YZA dan IT, (pelaku LA dan F masih buron) - TKP Sekolah LKMD Laha, yg LPnya baru dibuat di SPKT Polres Ambon.
Adapun yg hilang berupa : 2 buah Infocus, 1 buah Laptop warna merah, dgn 1 buah Hp Samsung Vi, 3 buah Layar Monitor ( yg baru didpt 2 buah Layar Monitor ) dengan pelaku : YZA, BN, MJP dan MYK, ( pelaku LA dan F msh buron ) - TKP SMA Amahusu
Adapun yg hilang berupa : Layar Monitor 8 buah dgn
Para pelaku : YZA dan IT - TKP Sekolah LKMD Laha Kejadian kedua, LPnya sdh dibua di Polres pd hari ini Minggu tgl 16 Juni 2019
Adapun yg hilang berupa : 3 buah Layar Monitor ( 2 buah sdh disita dari tangan pelaku ) dgn para pelaku : YZA dan ( pelaku LA dan F msh buron )
Lanjut Kaisupy, dari keterangan para pelaku diketahui bahwa semua hasil curian yg para pelaku dapatkan, semuanya dijual kepada 1 (satu) orang PENADAH yg berinisial L.
Atas kejadian tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 org saksi.
“Akibat sikap nekat tersebu, pelaku dijerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana. Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai TERSANGKA dan telah ditahan di Rutan Polres P. Ambon & P. P. Lease,” tutup Kaisupy.*** rul