KABARTERKINI.NEWS – Di ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pemerintah kabupaten setempat dan DPRD melakukan penandatanganan nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( KUA PPAS ) perubahan APBD Tahun 2019, Senin (09/09).
Penyatuan presepsi antar DPRD dan Pemkab tersebut digelar usai dilakukan paripurna yang dihadiri 20 anggota DPRD SBB.
Penandatanganan oleh Pemkab SBB yang secara langsung oleh Bupati Seram Bagian Barat Moh Yasin Payapo sedangkan DPRD SBB ditanda tangani oleh unsur pimpinan Ketua DPRD SBB Julianus M Rutasouw dan Wakil Ketua DPRD SBB Mustafa Nasir Raharusun yang mana disaksikan langsung oleh anggota DPRD dan OPD lingkup Pemkab SBB.
Dalam sambutannya Bupati SBB Drs Hi Moh Yasin Payapo,M.Pd mengaku, belanja daerah yang disepakati dalam perubahan APBD anggaran tahun 2019 ini, telah disesuaikan dengan ketentuan Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2013.
Dimana didalamnya diatur tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Mendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019,
Dirincikan, Pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 1.098.697.730.476 disepakati berubah menjadi Rp 1. 105.819.088.758.
Belanja daerah sebelum perubahan Rp. 1.101.697.730.476, disepakati berubah sebesar Rp 1.177.915.107.684 .
Belanja langsung sebelum perubahan di anggarkan sebesar Rp.529.867.584.257 disepakat di ubah menjadi Rp 599,813,513.227.
“Sesuai hasil pembahasan antara badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah, kenaikan belanja langsung tersebut untuk mengakomodir diantaranya, kewajiban daerah kepada pihak ketiga dalam bentuk resensi dari sisa pembayaran fisik baik dari kegiatan dana alokasi khusus maupun dana alokasi umum.
“Sesuai hasil Audit laporan pertanggungjawaban (LPJ ) oleh badan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia, yang berjumlah Rp 27.757.016.702,” ungkap Bupati.
Lanjut dikatakan, setiap daerah harus melaksanakan rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi ( RAD-PPK) yang harus di anggarkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2019 yang berjumlah Rp. 3.187.308.920.
Dikatakan, tuntutan regulasi dari pemerintah pusat terhadap kegiatan-kegiatan yang di biayai oleh APBN dimana pemerintah daerah wajib menyediakan dukungan anggaran bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan di maksud, dengan jumlah sebesar Rp. 3.218.115.600.
Tambahan anggaran terhadap kekurangan alokasi anggaran daerah bagi pelayanan jaminan kesehatan Nasional fasilitas kesehatan tingkat pertama ( JKN-FKTP ) , dengan jumlah sebesar Rp 2.121.358.282
“Sedangkan Kebutuhan daerah yang mendesak untuk lebih meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dengan jumlah sebesar Rp 43.612.129.466,” Jelasnya Payapo.
Akhiri sambutannya, Bupati SBB berharap agar APBD tahun anggaran 2019 yang telah disepakat untuk dilakukan perubahan dapat berjalan optimal.
Hal ini agar kepentingan masyarakat dapat terlayani dan penyelenggaraan pemerintahan serta giat pembangunan di kabupaten seram bagian barat ini dapat berjalan dengan maksimal.
“ini semua merupakan bukti keseriusan bersama untuk membangun dan memajukan kabupaten seram bagian barat demi kemaslahatan seluruh masyarakat yang bermukim di bumi Saka Mese Nusa,” sebutnya.
Menutup sambutannya, Payapo mengintruksikan kepada seluruh jajarannya, serta mengajak pimpinan dan jajaran DPRD bergandeng tangan menyatukan gerak langkah demi memajukan daerah untuk mensejahterakan masyarakat SBB.*** FIT