KABARTERKINI.NEWS– JAJARAN Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) gelar tatap muka bersama masyarakat negeri Iha-Kulur di Dusun Hulung Negeri Iha Kecamatan Huamual, Kamis (09/01).
Tatap muka tersebut dalam rangka membicarkan persoalan pertambangan di wilayah tersebut. Sebagimana diketahui, wilayah dusun Hulung negeri Iha memiliki potensi sumber daya alam berupa meterial dasar pembuatan mercuri yakni batu Cinnabar. Digadang-gadang cinnabar di negeri adat tersebut memiliki kualitas nomor satu.
Kehadiran rombongan yang langsung dipimpin Bupati Moh. Yasin Payapo dan Wakil BUpati Timoitius Akerina itu dengan tujuan utama memberikan sosialisasi agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan.
Pasalnya, penambangan tersebut dinilai telah melanggar hukum. Sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Infrastruktur Mineral, dan Batu Bara pada Asisten Deputi Infrastruktur Pertambangan dan Energi Jhon H. P. Tambun Agustus 2019 lalu mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk menghentikan perdagangan Merkuri.
Upaya itu dilakukan dengan cara mendorong penutupan tambang cinnabar (batu penghasil logam merkuri) dan jalur distribusi Merkuri.
Sebagai informasi, Merkuri adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilarang di seluruh dunia berdasarkan Konvensi Minamata untuk Merkuri. Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi ini pada 19 Oktober 2017.
Puluhan masyarakat negeri Iha didampingi pemerintah negeri Iha dan Kulur hadir mendengarkan satu persatu paparan dari para para pejabat daerah tersebut.
Dalam barisan Forkopimda kabupaten SBB yang hadir mendampingi Bupati dan Wakil Bupati diantaranya, Sekda Mansyur Tuarea, Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar Butar, Kajari SBB Sugih Carvallo, Kepala Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Kelas II Piru, Johanis Dairo Malo, Pabung Dim 1502/Masohi. Mayor Inf D. Mado, Pabung Dim Persiapan
SBB, Mayor Inf. Pantas Hutapea, Kesbangpol Kab.SBB. Saban Patty, Asisten III Sekretariat Daerah Alfin Tuasun, Camat Huamual, Drs Yusuf Hatala, Kapolsek Huamual, IPDA Elnath S. W Gemilang, dan Danramil 1502-07/Piru Kapten Inf Agung Prabowo.
Arahan Bupati SBB
Pertemuan yang dihadiri kurang lebih 150 masyarakat negeri Iha Kulur itu dimanfaatkan Bupati SBB untuk menjelaskan panjang lebar persoal tambang cinnabar.
“Maksud dan tujuan kedatangan kami disini dalam rangka mensosialisasikan menyangkut dengan pengembangan bahaya Batu sinabar. Kami juga memikirkan langkah-langkah strategis yang akan kami lakukan untuk mentutaskan permasalahan mengatasi penambang Batu sinabar,” ungkap Bupati.
Lanjut dikatakan, langkah-langkah strategis yang sudah dimatangkan berupa pemberian bantuan pemberdayaan kepada masyarakat penambang.
“Sebelum kami kesini terlebih dahulu melakukan pertemuan terhadap Forkopimda dalam rangka mengatasi permasalahan penambang Batu cinnabar,” akui orang nomor satu di SBB itu.
Dirinya mengakui, Pemkab SBB sudah kurang lebih sembilan melakukan sosialisasi terhadap para penambang untuk tidak melakukan aktifatas penambang Batu cinnabar.
Kesempatan dalam arahan itu, Bupati menyampaikan penyesalannya karena masih ada yang berani mencoba untuk melakukan penambangan di lokasi pertambangan ilegal itu.
“Larangan untuk tidak melaksanakan penambangan Batu Cinnabar ini bukan dari Pemkab SBB, akan tetapi larangan ini instruksi langsung presiden RI. Batu sinibar tidak ada yang mengutungkan kita apalagi di segi kesehatan akan sangat berdampak bagi kita semua,” papar Payapo.
Arahan Wakil Bupati SBB
WAKIL Bupati kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa itu membuka arahannya dengan sebuah penegasan. “Tidak ada pemerintah yang mau melihat masyarakat mederita. Kami datang kesini untuk mendengar keluhan masyarakat .”
Lanjut dikatakan, pemerintah daerah sangat prihatin dengan keadaan sekarang ini. Untuk itu, tidak bosan-bosannya Pemkab SBB menfasiltasi atau meberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat dalam betuk kelompok usaha sehingga bisa terkoordinir.
Walaupun begitu, Akerina mengakui, faktanya, melakukan aktivitas pertambangan batu cinnabar merupakan tindakan melawan hukum.
“Mari kita melakukan langkah-langkah pemberdayaan sambil menunggu perijinan dikeluarkan pemerintah pusat,” singkatnya.
Merasa Ditipu dan Keinginan Masyarakat
ABDUL Arif Samal tokoh masyarakat negeri Iha mengapresiasi langkah pemerintah daerah kabupaten SBB turun langsung membawa jajaran Forkopimda untuk meluruskan persoalan tersebut.
“Atas nama masyarakat Negeri Iha dan Negeri Kulur sangat mengapresiasi langkah-langkah yang di ambil oleh pemerintah Daerah yang sudah secara langsung turun kelapangan untuk melakukan tatap muka,” ungkapnya.
Namun dibalik apresiasi itu, Arif tegas menyatakan, Masyarakat negeri Iha dan Kulur merasa tertipu oleh pemerintah. Hal ini mengingat sampai saat ini masyarakat yang ada disekitar penambang batu cinnabar tidak pernah menerima bantuan bentuk apapun dari pemerintah Daerah.
“Selama ini kami mendapat bantuan dari ADD saja tidak ada dana atau bantuan dari pemerintah daerah,” akuinya.
“Jangan menipu masyarakat dengan langkah memberikan bantuan pemberdayaan karena sudah sejak pertama penutupan tambang ini pemerintah sudah memberikan harapan bantuan pemberdayaan melalui dinas-dinas terkait namun sampai dengan saat ini bantuan itu hanya sebagai janji semata,” beber Arif.
Arif mengakui bahwa penambang ini ilegal tapi berbicara masalah ekonomi dan kesehatan faktanya di wikayah itu sudah tujuh tahun, tetapi belum ada masyarakat yang terkena penyakit.
Singkat ditambahkan Arman Anakota usai Arif. Arman yang diketahui merupakan sekretaris pemuda negeri Iha-Kukur mengaku pada masa pemerintahan Ir. Said Assagaf sebagai gubernur Maluku, ada harapan masyarakat mencari peruntungan diwilayah pertambangan.
Arman menyatakan, Gubernur saat itu meminta pemerintah negeri Iha Kulur untuk membentuk lembaga usaha.
“Atas dorongan ini, kami sekarang sudah membentuk koperasi,” akuinya.
Kesempatan itu, Arman menghaharapkan kepada pemerintah untuk mendatangkan para ahli untuk mengkaji terkait isu bahaya tambang batu sinabar karena selama ini hemat dia, masyarakat yang hidup di area tambang tidak ada yang terkana penyakit akibat tambang batu cinnabar.
Tokoh masyarakat lain, Muhamad Nawawi Selan. Dirinya meminta pemerintah Daerah untuk memberikan izin penambangan batu sinabar sehingga penambangan batu sinabar dapat memjadi pedapatan daerah.
Nawawi menegaskan, masyarakat sebelumnya telah menolok ajakan melakukan penghijauan diwilayah itu. “Kami melarang untuk melakukan penghijauan di area gunumg batu sinabar karena lahan itu merupakan lahan yang subur,” singkatnya.
Sementara Muhamad Kaisupy salah satu tokoh pemuda kepada para Forkompimda menyatakan, masalah dampak kesehatan yang diakibatkan pencemaran batu cinnabar tidak ada.
“Karena sudah terbukti kurang lebih 7tahun tambang ini berjalan kami masyraakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang batu cinnabar tidak ada penyakit akibat batu cinnabar tersebut,” tegasnya menekan.
Kaisupy mengendus, dengan dibukanya Ijin Batu sinabar ini maka dipastikan tidak ada tindak kriminal. “Masyarakat disekitar sini disibukan mencari kehidupan masing-masing. Tapi apabila tambang ini ditutup maka tingkat kriminal akan meningkat karena susahnya lapangan pekerjaan di kabupaten SBB,” pungkasnya.
Tanggapan Dipenghujung Dialog
SETELAH mendengar tanggapan dari masyrakat, Bupati SBB, Moh. Yasin Payapo memulai untuk menanggapinya.
Dikatakan, sampai saat ini pemerintah tengah menanti nama-nama kelompok yang di bentuk oleh negeri yang nantinya akan diberikan bantuan oleh pemerintah kabupaten.
Dirinya memastikan masukan dan saran masyarakat akan diskusikan melalui forum Forkopimda SBB. “Ini merupakan Langkan untuk berdayakan masyarakat untuk menata lewat langkah-langkah strategi demi kesejahtraan masyarakat Iha dan Kulur.
“Terkait ijin kami akan diskusikan dengan forkopimda agar kedepan tidak ada permasalahan,” pungkasnya.
Kapolres SBB AKBP Bayu Tarida Butar Butar kesempatan tersebut pula menyampaikan masalah keamanan sebagaimana tugasnya untuk terus menjaga dan meberikan rasa aman.
Namun dirinya menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat masalah hukum yang merugikan.
“Negara kita negara Hukum apabila ada orang yang melanggar hukum siapapun dia pasti akan di hukum sesuai hukum yang berlaku,” singkatnya.
Berbeda dengan Kajari kabupaten SBB Sugih Carvallo. Carvallo memandang sinabar ini tidak masalah tapi apabila batu atau bahan mentah ini di olah maka disitulah letak bahaya batu cinnabar.
“Tidak ada satu perusahaan manapun yang mendapatkan perijinan untuk mengolah batu sinabar menjadi air raksa atau mercury. Mengahrapkan jangan melakukan aktifitas di tambang menunggu ijin dari pemerintah pusat,” singkat dia.
Sementara Kepala Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Kelas II Piru, Johanis Dairo Malo kepada ratusan masyarakat Iha Kulur menegaskan, sungguh masyarakat disekitar sini tidak bermasalah dengan pemerintah daerah tapi masyarakat bermasalah dengan pemerintah pusat. Karena yang tidak memberikan izin itu dari pemerintah pusat.
“Kami pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah Pusat. sampai saat ini status batu cinnabar secara hukum seperti narkoba siapa yang akan mengolah, menyimpan akan di kena dengam hukuman. Kami harus menegagkan hukum yang telah ditetapkan. Tidak diperbolehkan untuk melakukan penambangan batu cinnabar,” paparnya.
Pabung Dim Persiapan SBB, Mayor Inf. Pantas Hutapea di kesempatan sama turut memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambang sehingga tidak bentrok dengan aparat keamanan.
Untuk diketahui, pemerintah SBB dan masyarakat setempat sepakat menunggu proses berjalan terkait perijinan itu dengan melakukan pemberdayaan melalui bidang perikanan, pertanian.
Pemerintah kabupaten SBB berjanji lagi untuk turunkan Dinas terkait agar mendiskusikan bidang apa yang lebih cocok untuk pemberdayaan masyarakat. Persoalan dana pemberdayaan semuanya merupakan tanggung jawab pemerintah setempat.
Persoalan tambang Cinnabar, pemerintah SBB akan berdiskusi dengan pemerintah provinsi Maluku dengan menggunakan data yang didapatkan hari ini (Kamis-red) nantinya akan ditersukan ke pemerintah pusat.*** Rul/FIT