KABARTERKINI,NEWS – Dengan terwujudnya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang baik dan lebih luas kepada masyarakat, pemerintah daerah lewat Dinas Dukcapil Kabupaten SBB lakukan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2019.
Sosialisasi kebijakan Kependudukan dan Pencacatan Sipil tahun 2019 di buka langsung oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik kabupaten SBB Drs. Achiles A. Siahaya. Bertempat di aula hotel Amboina desa Piru kecamatan Seram Barat.Kamis 19/12/2019.
Sosialisasi kebijakan dengan menghadirkan nara sumber Kasubdit Wilayah 5, Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ir Rara Y . Hendriana dan Kabid Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Provinsi Maluku Drs R. Huwae.
Achiles A Siahaya dalam sambutan dikatakannya percepatan penyelesaian KTP elektronik baik dalam pelaksanaan perekaman maupun percetakan begitu pula dengan pelayanan penerbitan akte kelahiran usia 0-18 tahun masih sangat rendah dan perlu di tingkatkan pelayanan sampai di desa – desa.
” Bukan hanya di desa,sekolah – sekolah karena ini merupakan dasar pelaksanaan penerbitan Kartu Identitas Anak atau disebut KIA, dan mengingat KIA merupakan amanat Permendeg No. 2 Tahun 2016″ Ungkapnya
Ditambahkannya, penerbitan KIA merupakan upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak yang lahir di NKRI ini dengan adanya penerapan KIA, maka anak – anak yang ada di kabupaten SBB di jamin hak keperdataannya dan pengguna KIA tersebut.
” Hal ini agar anak selalu membuka kemudahan untuk pelayanan publik lainnya seperti pelayanan masuk sekolah, urusan kesehatan BPJS dan lainnya” Jelasnya.
Oleh sebab itu, kebijakan terbaru dalam prosedur pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi kehidupan setia warga negara dan dapat di informasikan lebih luas kepada masyarakat lainnya.
Hal ini untuk terwujudnya tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil” Tutup Siahaya.***FIT