KABARTERKINI.NEWS– BELUM selesai persoalan hingga tuntutan mereka diterima. Mereka mempersoalkan masalah pemotongan Anggaran l(ADD) sebanyak 1,5 persen oleh Bupati kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Mohammad Yasin Payapo tahun 2017 lalu.
Tepat hari Rabu (03/07) mereka yang tergabung dalam Garda NKRI dan BEM RI ini kembali turun jalan.
Kali ini, Garda dan BEM RI mendtangai kantor BPK RI perwakilan Maluku.
Rheno Lattuconsina, kordinator lapangan (Korlap) menjelaskan, lagi-lagi pihaknya meminta semua pihak yang berwenang agar terbuka proses penyelesaian
pemotongan ADD Tahun 2017 tersebut.
Lattuconsina menjelaskan, pihaknya akan terus menggelar aksi hingga persoalan tersebut berada di titik akhir.
“Persoalan ADD 1,5 persen ini belum selesai. Polres SBB yang memulai diskursus add SBB,” paparnya.
Diperjelas, kebijakan Bupati yang terindikasi pemotongan besaran ADD 93 desa di SBB berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian APBN. Dasar hukum itu dipakai untuk dikeluarkan Keputusan Bupati Nomor 412.2-437 Tahun 2017 tanggal 6 November 2017, tentang Perubahan atas lampiran Keputusan Bupati SBB nomor 412.2-79 tahun 2017 tentang Penetapan Rincian ADD setiap desa tahun anggaran 2017.
Perihal itu, Polres Kabupaten SBB kemudian mengangkat persoalan ini melalu Surat Perintah Penyidika (SPRINDIK) Reskrim Polres SBB dengan Nomor: Sp.Lidik/33/V/2018/Reskrim, tertanggal 07.05.2018.
“Kami pertanyakan pula kejelasan Srpindik Polres itu,”akui Lattuconsina.
Korlap aksi tersbut juga merincikan, pioritas penggunaan Dana Desa diatur dalam Pasal 4 BAB III Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
SK yang sudah dikeluarkan itu ada dan sudah dipakai oleh pemerintah untuk memotong 1,5 persen ADD dari 93 desa.
“Kami juga mencium isu pemotongan ADD dengan alasan penambahan anggaran untuk pelaksanaan Pesparawi 2017 tingkat provinsi Maluku di SBB. Ini kesalahan besar,” tegasnya.
Untuk anggaran pelaksanaan kegiatan PESPARAWI ini sudah masuk dalam APBD dengan jumlah cukup besar. Dalam APBD Kabupaten SBB telah dialokasikan anggaran sebesar Rp.18,7 miliar. Bantuan dari Pemprov Maluku sebesar Rp.500 juta.
Menyangkut dengan hal pemotongan Dana Desa (DD) oleh Bupati SBB berdasarkan SK yang sama sekali tidak ada kaitan dengan petunjuk teknis maka hal itu adalah penyalagunaan kekuasaan sekaligus merupakan pelanggaran hukum.
“Jangan sampai Bupati SBB Kebal juga dengan Hukum yang berlaku di Republik ini. Saya selaku Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia Kota Ambon (Rheno Latuconsina) meminta tegas pihak aparatur penegak hukum yakni, Kejaksaan Tinggi Maluku, Polda Maluku agar segera menuntaskan Kasus Korupsi ADD/DD di kabupaten Seram Bagian Barat,” pungkasnya.
Hal lain juga disampaikan oleh Ketua UMUM GARDA NKRI MALUKU, Zen Lelangwayang.
Lelanghawang menegaskan agar segera Kasus ini diseriusi oleh aparat penegak hukum.
Penegak hukum jangan asal diam dengan persoalan Yang sangat krisis di Prov Maluku khususnya Kab. SBB terkait dengan Pemotongan ADD oleh bupati Yasin Payapo.
“ADD tidak Bisa dialihkan untuk kegiatan lain, meskipun itu adalah kebijakan Bupati atau Gubernur. Kebijakan yang diambil oleh Bupati SBB merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme penggunaannya,” paparnya.
Oleh karena itu Bupati SBB harus secepatnya dipemeriksa oleh pihak berwenang. Kasus pemotongan DD yang dilakukan oleh bupati SBB sendiri telah melangar aturan tertinggi.
Lanjut dia, semua sudah jelas terkait dengan Anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat dalam bentuk Dana Desa, mestinya diperuntukan untuk menggalakan pembangunan di desa atau negeri.
Namun di SBB, oleh Bupati Yasin Payapo, program prioritas Presiden Joko Widodo itu malah dipangkas berdasarkan SK Bupati, Nomor: Kep/412.2-437/Tahun 2017, tentang Penetapan Rincian DD.
“Jangan-jangan bapak bupati SBB mau memperkaya diri dan keluarga semua. Atau bapak Bupati mempersiapkan Diri untuk Pemotongan ADD untuk membiayai Dua periode bupati nanti,” endusny menutup keterangan persnya.
Untuk diketahui, puluha pendemo saat melakukan aksi di BPK RI dijaga ketat aparat kemanan.
Usai menyampaiakn orasi, para pendemo diundang betermu kepala dan jajaran BPK RI perwakilan Maluku. Pertemuan tersebu, Garda NKRI dan BEM RI menyampaikan fakta empiris perihal persoalan hukum yang tengah melilit pemerintahan Bupati SBB.*** Rul