Polres Bekuk Penikam Anak 17 Tahun di Mangga Dua Kota Ambon

Kabar Daerah News Polri dan TNI

KABARTERKINI.NEWS- Penganiayaan kembali terjadi di Kota Ambon. Lagi-lagi karena dikuasai minuman keras. Mirisnya kejadian penganiayaan antar pemuda itu hingga merenggut anak umut 17 tahun. Kejadian penganiayaan terjadi Minggu tanggal 27 Januari 2019 hari ini sekitar pukul 02.45 Wit. Bertempat di pangkalan ojek mangga dua, ASRANDI ALFONS korban yang dianiaya berlumuran darah.

Korban usia 17 tahun itu tergeletak ditinggal lari pelaku berinisial JAM setelah nekat menikamnya di pangkalan ojek mangga dua.

Humas Polres Ambon melalui Kasubbag, Ipda Julkisno Kaisupy mengakui kejadian naas tersebut terjadi. Kaisupy menegaskan, kejadian tersebut berlangsung cepat sebagaimana keterangan yang berhasil dihimpun pihaknya dari para sakasi.

Berdasar laporan saksi, Kaisupy mengkronoligiskan, berawal ketika saksi bersama korban dengan teman-temannya sekitar 8 orang sedang duduk di pangkalan ojek mangga dua sambil memakan buah mangga kemudian diduga pelaku (JAM) menghampiri membawa beberapa temannya.

“Mereka yang datang dengan pelaku sudah dipengaruhi oleh Miras. Pelaku saat itu dibonceng oleh GERETZ ALFONS alias Bongkar,” terang Kaisupy.

Sampai tepat didepan korban (pangkalan ojek mangga dua) kemudian Geretz Alfons alias Bongkar mengeluarkan kalimat kepada korban dan teman teman Hei Kamong Naik Cepat, Jangan Sampai Beta Pukul Kamong Lapis Deng Tembok Tembok. Kemudian di respon oleh saksi lain ROKY (Teman koraban yang juga saksi) dengan berkata ” Iya Bung “, namun di tanggapi kasar oleh GERETZ ALFONS.

“Ini keterangan dari saudara Novi teman korban yang kami tetapkan sebagai saksi pertama atas kejadian naas itu,” ungkap Kaisupy.

Saksi kedua yakni Roky. Roky menurut penjelasan Kasubbag, menerangkan bahwa saksi dan teman-teman sementara duduk di pangkalan ojek mangga dua (TKP). Lalu datang sekitar 6 orang pemuda mengendarai SMRD yang sudah dipengaruhi oleh Miras. Dua orang diantaranya menghampiri saksi dan mengatakan “kamong bubar dari sini” kemudian diduga
pelaku JAM turun dari atas motor sambil memegang pisau sangkur langsung memukul saksi dibagian kepala dengan hulu pisaunya dan hendak menikam saksi.

Namun saksi menangkis dengan telapak tangannya dan lari meninggalkan TKP menuju Pos Kabaresi TNI – AD. Selanjutnya saksi bersama anggota TNI mendatangi TKP dan mendapati korban telah tergeletak di atas jalan raya depan pangkalan ojek dengan kondisi berdarah-darah, kemudian bersama anggota TNI membawa korban dengan menggunakan becak ke Rumah Sakit Tentara.

Dikatakan, tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke Polres P. Ambon & P. P. Lease dgn Nomor : LP / 80 / I / 2019 / Maluku / Res Ambon tgl 27 Januari 2019 pkl. 06.30 wit.

Setelah Laporan diterima oleh Polres P. Ambon & P. P. Lease, kemudian Kapolres P. Ambon & P. P. Lease AKBP. SUTRISNO HADY SANTOSO, S.IK langsung memimpin personil Polres P. Ambon & P. P. Lease yg didampingi oleh Kasat Intekam utk menjemput diduga Pelaku di Polsek Nusaniwe kemudian diamankan ke Mapolres P. Ambon & P. P. Lease.

Penyidik telah memeriksa 4 org saksi dan telah memeriksa terlapor dan telah ditetapkan sebagai.

Kaisupy menegaskan, tersangka dengan TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK dan/atau PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG yang dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI. NO. 35 THN 2014 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.*** RUl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *