Polisi Giring 17 Pelaku Persetubuhan di Polresta Ambon

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS – Setelah dilaporkan kepolisi Kemarin, Kamis (30/01) oleh ibu HL (43) selaku ibu korban, kini 17 Pemuda digiring Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease dini hari, Jumat (31/01).

Korban berinisial DS (17), sampai saat ini trauma dengan perlakuan para pelaku, sehingga korban dikabarkan tidak pergi ke sekolah dengan alasan sakit lantaran malu.

“Dari 17 pelaku, yang paling muda berumur 15 tahun yang menduduki bangku SMP, dan yang paling tua berumur 20 tahun yang duduk pasa bangku SMA,” Ungkap Kapolresta Ambon, Leo Simatupang kepada wartawan saat rilis.

Dilanjutkan Kapolresta, pihaknya sengajah rilis dengan memperlihatkan dua pelaku, karena kedua pelaku tersebut sudah ada dalam jenjang dewasa yakni berumur 18 dan 20 tahun.

“Pelaku yang lainnya masih ada dalam usia remaja, nantinya akan diamankan di Rutas anak di daerah Passo,” tuturnya.

Ke-17 pelaku berinisial antara lain JL, HL, AU, JFL, JS, ML, DS, RL, IL, JW, FS, AP, AM,SL, IF, FO serta JP selaku pacar korban.

“Ada beberapa pelaku yang ada hubungan saudara dengan korban atau sepupu, namun tidak menahan nafsu sehingga mereka melakukan hal yang tidak pantas dengan korban,” pungkas Kapolresta.

Kejadian tersudah dari dari bulan Novemver 2019, dilanjutkan Desember 2019 dan pada Januari 2020.

“Bulan November sebabyak 3 kali, bulan Desember 2 kali dan bulan Januari 1 kali,” ungkap Simatupang.

Dari kejadian tersebut, ke-17 pelaku disangkakan pasal 81 UU RI nonor 17 tahun 2015 tentang perlindungan anak, dan pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.*** RISKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *