Polda Kepri Tahan Tiga Tersangka Kasus Plat Besi Baja

Kabar Daerah Kabar Nasional Militer News Polri dan TNI

KABARTERKINI.NEWS- Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menahan tiga tersangka kasus pencurian plat besi baja sisa pembangunan jembatan Dompak, Tanjung Pinang

Hal itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga.

“Iya benar tiga orang tersangka sudah kita tahan,” sebutnya membenarkan saat di konformasi Tribunbatam.id, Senin (06/05/2019) malam

Disebutkannya, tiga tersangka yang ditahan berinisial SY, SAR Als UD, dan JUL

“Ketiga tersangka tersebut telah ditahan tadi siang,” sebutnya kembali.

Dalam kasus ini pun, inisial ACP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana disebut dalam fakta persidangan masih belum ditahan oleh Polda Kepri.

Sebelumnya Tetapkan Tersangka.

Polda Kepri sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus pencurian Plat Baja, diantaranya Andi Cori dan Andri Usman.

Sekarang timbul pertanyaan, bagai mana penadah barang yang diduga hasil curian?, Apakah akan bertambah tersangka baru? Mengingat berdasarkan pasal 480 KUHP, pembeli barang hasil curian dapat dikenakan pasal tersebut meski tidak mengetahui barang yang dibeli hasil dari kejahatan.

Sementara dari 6 tersangka yang telah ditetapkan saat ini belum ada yang berperan menjadi penadah.

Lalu bagaimana dengan penyidik Polda Kepri dalam mengembangkan kasus ini.

Apakah masih akan berlanjut dengan penetapan tersangka lainya.

Saat ditanya status Ripin Siahaan yang jelas nampak dalam dakwaan dan fakta persidangan sebagai penadah, Kombes Pol Erlangga Kabid Humas menyebutkan sangat dimungkinkan akan ada tersangka baru.

Begitu juga saat ditanya pengusaha bernama Among yang dalam fakta persidangan diduga membeli barang curian plat besi dari Andi Cori, Kombes pol Erlangga juga menuturkan hal yang sama.

“Kita menunggu. Tentunya penyidik ini menentukan tersangka setelah ditemukan bukti-bukti. Dari hasil penyelidikan dan keterangan-keterangan. Kita lihat dari penyidik kiranya ada perkembangan baru,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, (25/4/2019).

Menurutnya masih ada kemungkinan tersangka baru.

Berdasarkan data Tribunbatam.id 6 tersangka mempunyai peran masing msing.

Seperti Lamane berperan sebagai perantara penjualan barang 24 lembar plat baja kepada Ripin Siahaan selaku pembeli.

Tersangka berikutnya adalah Julianta, Syaiful dan Sabarudin berperan mengatur proses eksekusi pemidahan barang dan menerima hasil dari penjualan besi plat itu.

Kemudian tersangka Andi Cori yang disebut dalam dakwaan sebagai orang yang menjual barang dan terakhir Andri Usman sebagai orang yang berperan aktif mengatur secara teknis dilapangan memindahkan barang.

Baik yang berada di penyimpanan besi tua di batu 18, di Km 5 dan ke kapal untuk dikirim ke Medan.

Lalu apa alasan Polda Kepri tidak menahan tersangka selain Lamane yang kini sudah jadi terdakwa ? Erlangga menyebutkan tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Bukan ditangguhkan,” katanya.

Menurutnya tersangka tidak ditangguhkan penahannya, namun karena memang tidak ditahan penyidik dengan alasan masih kooperatif.

Menurutnya berkas 3 tersangka Saiful, Julianta dan Sabarudin masih dalam proses perlengkapan penyidikan menuju P21.

Sedangkan Andi Cori dan Andri Usman yang baru dimulai penyidikan atau setelah dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Kepri.

Sementara itu sumber dari Kejati Kepri yang memeriksa seluruh berkas tersangka peran Among pengusaha kontraktor membeli plat dari Andi Cori sebanyak 63 kembar.

“Among itu beli 63 lembar plat besi. Awalnya Among bertanya sama Lamane, lalu dari Lamane menyampaikan bahwa Masih ada barang kalau mau beli ke Andi Cori. Dibelilah barang itu. Barang juga ada di gudang di Tanjungpinang,” kata salah seorang jaksa Kejati Kepri yang enggan namanya disebut.

Andi Arif Jaksa peneliti Kejati Kepri sebelumnya juga menyebutkan jika keduanya Among dan Ripin Siahaan masih menjadi saksi dalam kasus ini.

Hal itu juga yang menjadi dasar Kejati Minta berkas sejumlah tersangka dikembalikan ke Penyidik Polda Kepri untuk dilengkapi.

“Dalam fakta persidangan Lamane memang ada sejumlah pihak yang memiliki peranan. Itu yang kami nyatakan disampaikan ke penyidik,” ungkap Arif.***

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BREAKINGNEWS, Polda Kepri Tahan Tiga Tersangka Kasus Plat Besi Baja, Ini Orang-orangnya, http://batam.tribunnews.com/2019/05/06/breakingnews-polda-kepri-tahan-tiga-tersangka-kasus-plat-besi-baja-ini-orang-orangnya?page=all.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *