KABARTERKINI.NEWS – PENTINGNYA peraturan negeri (Perneg) di suatu negeri/desa untuk menjawab keresahan masyarakat bahkan telah di amanatkan dalam peraturan daerah kota Ambon. Ini persoalan Perneg di negeri yang memiliki ikatan emosional “pela” dengan Batu Merah. Yakni negeri Passo, kecamatan Baguala Kota Ambon.
Dalam kaitan itu, bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, memberikan jaminan dan pengakuan atas hak asal usul dan atau hak tradisional yang dihormati kepada Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, dan juga telah mengatur secara tersendiri Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Didalamnya (peraturan daerah kota Ambon no 8) diuraikan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Negeri di Kota Ambon mempunyai karakteristik tersendiri dan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan Negeri berdasarkan hukum adat;
Bahwa Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2008 tentang Negeri Di Kota Ambon belum memenuhi hak asal usul dan hukum adat serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan paparan tersebut, Pemerintah Negeri Passo, didesak untuk segera membuat Peraturan Negeri sebagaimana yang telah diamanatkan.
Namun target dalam desakan tersebut lebih fokus dalam mendukung percepatan proses pemilihan atau pelantikan raja definitif.
Pasalnya, hampir lima tahun Negeri Passo dipimpin oleh tiga penjabat yang berbeda-beda.
Anggota DPRD Kota Ambon Dapil Baguala, Morist Librech Tamaela, kepada wartawan, Jumaat (21/11) menegaskan, desakan dirinya itu untuk menjawab keresahan masyarakat negeri Passo yang menantikan adanya raja definitif.
“Persoalan warga Passo yang menuntut adanya raja definitif, akan menjadi gumulan bersama DPRD Kota Ambon. Ini sudah berlangsung cukup lama yang mana Passo dipimpin tiga penjabat berbeda. Terkait tuntutan ini, selaku mitra yang mengawasi jalannya pemerintahan, kita memandang hal ini perlu didesak secepatnya,” pungkas Tamaela.
Dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap bersandar pada aturan dan sesuai perda yang sementara digodok untuk penomoran SK oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Sehingga ketika diturunkan akan langsung dilaksanakan. Sehingga dari sudut penerapan perda tersebut, apa yang menjadi tuntutan warga dapat segera diselesaikan.
Tamaela juga menghimbau agar masyarakat dapat bersabar diri sehingga seluruh tuntutan dapat dipenuhi di tahun ini.
“Kami himbau agar warga tetap bersabar dan tuntutan dalam tahun ini harus direalisasikan. Dan ini tergantung dari kesiapan pemerintah negeri setempat, dalam hal ini pihak Saniri untuk secepatnya membaut perneg untuk mendukung percepatan proses pemilihan atau pelantikan. Kita sudah koordinasi dengan Pemkot, dan mereka siap. Jika Perneg selesai akan dipercepat untuk pelantikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, komisinya telah mempertanyakan persoalan ini dengan pihak Pemkot Ambon, yakni bagian pemerintahan dan hukum yang sementara berproses. Sehingga Komisi secara kelembagaan akan mendorong Pemerintah Kota Ambon, untuk bisa mengawal persoalan ini dipercepat.
“Tidak ada persoalan dimasyarakat maka jangan diperlambat. Ini terkait raja definitif untuk menjalankan roda pemerintahan di negeri Passo. Kita akan upayakan, agar tidak ada kepentingan apapun, dan akan didukukung sesuai regulasi. Intinya di Perneg, jika selesai maka langsung dijalankan tanpa kepentingan politik dan lainhya. Sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutup Tamaela.*** RISKA