KABARTERKINI.NEWS– PERIHAL kabar “Bagi-Bagi “Kue” DAK Dinas Pendidikan SBB, Ketua Bawaslu Keciprat Jatah,” langsung direspon Ketua Bawaslu SBB, Hijra Tankota.
Lulusan sarjana pendidikan itu kepada media melalui hak jawab lisan menegaskan. Kehadiran namanya dalam bincangan renovasi/pembangunan di SD Inpres 1 Lisabata itu adalah wajar-wajar saja.
Dia mengakui, sebelum menjadi seorang abdi dalam menjalankan pengawasan daemokrasi di Internal Bawaslu, dia adalah seorang tenaga lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).
“Saya adalah bagian dari komite sekolah yang disebut itu,” akui Hijrah kepada media, Minggu (03/11).
Hijrah menegaskan, dia adalah anggota komite sekolah sejak dirinya masih menjadi petugas Panwascam.
“Sebenarnya tidak ada masalah. Semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme. Kami akui isu ini berkembang. Itu wajar karena masyarakat dan pihak-pihak tertentu belum mengetahui sepenuhnya,” ungkap pria kelahiran 6 Januari 1984 tersebut.
Hijrah menyatakan, tentu menjadi kewajiban seorang komite harus mengawal arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana disekolah.
Dia berharap, masyarakat tidak sampai pada titik kesimpulan yang dapat menimbulkan keresahan dan kecemburuan.
“Kami sudah sesuai mekanisme ,” tegasnya lagi.
Permendikbud No 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan berjalan, singkat dia menutup keterangannya.
Senada dengan kepala sekolah SD Inpres Satu, Desa Lisabata kecamatan Taniwel kabupaten seram bagian barat (SBB) Nasarudin Sitania menyatakan pekerjaan proyek pembangunan itu dikerjakan hasil kerja sama pihak sekolah dengan komite.
Dikatakan, kalau ada informasi bahwa proyek yang bersumber dari dana DAK SD Inpres 1 Lisabata di kerjakan oleh pihak ketiga itu tidak benar. Proyeknya dikerjakan dengan mendudukan kepalah sekolah sebagai penanggung jawabnya.
Sitania juga mengakui, Hijrah Tankota yang saat ini menjabat ketua Bawaslu kabupaten SBB saat ini masih menjadi anggota Komite Sekolah.
“Hijra Tankota merupakan pengurus komite SD Inpres Satu Lisabata yang juga ikut mengawal pekerjaan tersebut sebagaimana tugasnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain.
“Termasuk juga pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat,” sebagaimana dikutip dalam laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia.
Informasi yang dihimpun dari sumber media ini menyebutkan, terdapat empat proyek yang masuk di sekolah SD Inpres 1 Lisabata yang terdiri dari, Rehabilitasi dua ruang kelas dengan nilai Rp. 55.621.000. Rumah Dinas dengan nilai Rp. 39.380.000.
Jambang dengan nilai Rp 28.350.000. Satu Ruang kelas TK nilai Rp 50.105.000.
“Semua berjalan serentak. Saat ini lagi dalam proses pencarian tahap satu,” pungkas sumber media ini.*** Srl