KABARTERKINI.NEWS– AWAL tahun 2020, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kembali menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis sopi.
Hal ini disampaikan kepala Sub Bagian Humas (Kasubbag) Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, Selasa (07/01/2020).
Perihal tersebut, dibenarkan Kapolsek KPYS Ambon AKP Florensius Teddy saat dikonfirmasi media ini, Rabu (08/01) . Menurut Teddy, kasus penyuludupan minuman terlarang itu merupakan yang pertama di tahun 2020.
Ia menjelaskan, 205 liter miras tradisional jenis sopi yang ditemukan pihaknya akan diselundupkan dari Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon ke Provinsi Papua dan Papua Barat menggunakan angkutan laut.
“Miras tradisional ini merupakan barang bawaan penumpang menggunakan KM Ciremai,” akui mantan Kasatreskrim Polres Ambon tersebut.
Ia merincikan, pemilik Miras ini mengemas ratusan liter ke dalam botol mineral, jerigen kemasan lima liter serta plastik putih panjang. Kemudian disamarkan bersama
barang bawaan penumpang untuk mengelabui petugas. Barang bukti ratusan liter miras ini kemudian diamankan ke Mapolsek KPYS. Sementara sejumlah warga pemilik miras diberikan pembinaan oleh petugas polisi agar tak lagi mengulangi perbuatannya.
Untuk diketahui, temuan miras itu bertepatan dengan pelaksanaan sweeping yang langsung dipimpin Kapolsek. Pelasanaan sweeping Jajaran Polsek KPYS di bawah komando AKP
Florensisus Teddy guna mengantisipasi akan terjadi lonjakan penumpang arus balik pasca libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Kapolsek menghimbau, masyarakat yang akan beraktivitas di pelabuhan-pelabuhan tidak membawa barang ilegal maupun miras terlarang.
“Kami dari Polsek KPYS akan ketat melakukan pemeriksaan. Ini demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif. Pastinya untuk keamanan dan kenyamanan warga juga saat beraktivitas,” pungkasnya.*** RUL – Kabartoday/manuel