Pejabat Kepala Desa Lemahkan Tata Kelola Pemerintahan, Ini Terjadi Di Kabupaten SBB

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS – Tata kelolah pemerintahan ditingkat Desa dan Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melemah. Hal ini tak surut dari dinamika pelantikan penjabat Desa yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur undang – undang.

Dengan demikian maka kebijakan pemerintah daerah melemahkan regulasi peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan lemahnya tata kelola pemerintahan, birokrasi, pelayanan publik, keuangan daerah dan pembangunan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Melalui pers rilis yang diterima KABARTERKINI.NEWS Senin 17/6/2019 Kristian Sea memaparkan sejumlah alasan perkuat argumennya tersebut di atas.

Alasannya, Tiga (3) buah ranperda yang di godok oleh pemerintah daerah oleh legislatif dan eksekutif mengakibatkan terjadinya persoalan – persoalan yang mengakibatkan limbahnya regulasi dan pembangunan di Kabupaten seram Bagian Barat.

“Pasalnya anggaran yang di prioritaskan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, yang di tangani oleh P.T payung teguh, sebesar Rp 1,5 Miliar,” ungkapnya.

Lanjutnya, Pengodokan tiga (3) buah ranperda tersebut hingga saat ini tidak ada kepastian dan terjadi bertanya – tanya di tengah – tengah masyarakat adat Kabupaten Seram Bagian Barat.

Padahal kebijakan penentu Desa menjadi negeri adalah kewenangan Pemkab SBB dalam hal ini Bupati SBB Moh Yasin Payapo.

“Jika ini tidak dilakukan oleh pemkab SBB maka yang pastinya Bupati SBB memperlambat 3 Ranperda itu untuk disahkan dan ini menjadi pertanyaan besar kenapa Bupati SBB perlambatnya?,” tanya Sea yang diketahui juga pengurus inti KNPI SBB itu.

Aktivis kawakan itu menyebut, pemerintahan di negeri-negeri adat, akan mengalami kendala yang sistematis. Baik keuangan maupun terkendala secara pemerintahan, birokrasi.

“Kita harus fahami, pengelolaan keuangan desa dan sumber perekonomian lainnya milik masyarakat hukum adat. Rata rata di SBB adalah negeri adat,” paparnya.

Ketua Walang Aspirasi rakyat Maluku menegaskan kepada pemerintah daerah Kabupaten SBB agar jangan main – main dengan persoalan ini, karena menurutnya masyarakat resah terhadap dinamika yang terjadi saat ini.

“Sekali lagi Pemkab SBB jangan main – main dengan persoalan ini, jangan resahkan kami masyarakat SBB dengan dinamika yang ada,” tegas Sea.

Dirincikan, pihaknya mempersoalkan yang terjadi di Kabupaten SBB adalah terjadinya rekrutmen Pejabat di 92 desa di Kabupaten SBB, tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini bisa menjadi fatal pada kebijakan, pengelolaan keuangan desa, baik pemerintahan dan tata kelola birokrasi dalam desa/ negeri itu sendiri.

“Ini kasarnya, tidak ada kebebasan menentukan kebijakannya sendiri di dalam desa/negeri. Kerena pemkab dalam hal ini Bupati masih dengan leluasa mengekang pemerintah tingkat bawa (desa/negeri),” tegasnya lagi.

Olehnya itu, pihaknya meminta serta berharap, bupati SBB secepatnya untuk mengambil langka yang kongkrit agar bisa mengatasi masalah – maslah yang saat ini menjadi dinamika untuk masyarakat adat negeri se-SBB,” harapnya***FIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *