“PARTICIPATING INTEREST” 10% ITU BIAYA ATAU BEBAN BUKAN PENDAPATAN ATAU KEUNTUNGAN

Opini dan Artikel Pendidikan

JUDUL ASLI:
PARTICIPATING INTEREST 10% ITU BIAYA (COST) ATAU BEBAN (BURDEN) BUKAN PENDAPATAN (INCOME) ATAU KEUNTUNGAN (PROFIT)
OLEH: JULIUS R. LATUMAERISSA
(Akademisi dan Pemerhati Pembangunan Maluku)

KABARTERKINI.NEWS– Statemen Victor Laskoda ternyata menimbulkan reaksi keras dari banyak pihak baik yang ada di Maluku maupun di Luar Maluku. Secara pribadi saya diam dan mempelajari ada apa dibalik statemen sang Gubernur tetangga ini, tanpa ada angin dan hujan keluarlah pernyataan seperti itu.

Pada gilirannya saya tiba pada kesimpulan sementara, bahwa yang namanya Victor Laskoda ada tiga hal yang melekat pada dirinya, yaitu Politisi, Pengusaha dan Penguasa. Ketiga hal ini sudah melekat kuat sehingga suka atau tidak suka maka tiga aspek ini akan mempengaruhi konstruksi berpikir sang Gubernur.

Indikasinya adalah ketika ada statemen bahwa NTT akan membeli PLN juga NTT memberikan ruang bagi produksi Sopi dari MBD masuk NTT, ini semua adalah konstruksi berpikir sebagai seorang Pengusaha dengan menggunakan legitimasi Penguasa yang ada pada dirinya.

Dengan demikian maka pernyataan itu menurut saya harus dipahami dalam perspektif yang lain untuk kita memberikan catatn balik yang telak bagi NTT.

ESENSI PARTICIPATING INTERSET

Setiap perdebatan seharusnya memiliki dasar-dasar pemahaman dan dasar hukum yang kuat sehingga dapat mengurangi salah tafsir dan sesat makna. Participating Interest per definisi dapat dikatakan sebagai “bagian dari biaya eksplorasi dan biaya produksi yang akan ditanggung oleh para pihak atau masing-masing pihak, dan bagian produksi yang akan diterima para pihak atau masing- masing pihak.

Jadi berdasarkan pengertian ini maka participating interest (PI) 10% adalah jumlah biaya produksi (cost of prdoduction) yang harus ditanggung oleh para pihak yang terlibat dalam proses produksi Gas atau Minyak Bumi. Dengan demikian maka yang namanya biaya (cost) adalah beban (burden) berbeda dengan pendapatan (income) atau keuntungan (profit). Dalam satu kontrak kerja sama di bidang Gas dan Minyak Bumi pasti ada beberapa pihak di dalamnya, salah satunya adalah Daerah dimana terdapat sumber Gas atau Minyak Bumi tadi (dalam bahasa teknis disebut wilayah kerja = (WK).

Jadi pengalihan participating interest (PI) 10% dari kontraktor kepada Pemda Maluku setelah ditanda tangani kesepakatan awal (Head of Agreement) dan rencana pengembangan (plan of development) sesuai amant UU maka kontraktor berkewajiban untuk mengalihkan PI 10% kepada Daerah Wilayah Kerja dalam hal ini Pemda Maluku yang diwakili oleh BUMD yaitu Maluku Energy adalah pengalihan biaya (cost) atau beban (burden) yang seharusnya ditanggung kontraktor kepada pemda dengan alih- alih bahwa agar pemda berpartisipasi dalam operasional blok masela dan tidak jadi penonton, sebagaimana yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Sebagai contoh jika total operational cost yang dibutuhkan mulai tahap eksploirasi sampai dengan eksploitasi diestimasi sekitar 400 triliun rupiah, maka beban pemda maluku adalah Rp. 40 triliun rupiah (participating interest (PI) 10% dan bukan pendapatan Maluku Rp.40 triliun. Jadi kalau NTT mau mengambil 50% dari total participating interest (PI) 10% atau ekuivalen Rp. 20 triliun, malah bagus kan..? ko kita ribut..? berarti yang ribut ini tidak paham esensi dan substansi participating interest (PI) 10% yang ada dalam pikiran tukang ribut dan tukang komen itu bahwa participating interest (PI) 10% adalah pendapatan (income). Kalau mereka paham itu biaya atau beban harusnya bilang terima kasih pak Laskoda. Tapi karena gagal paham akhirnya menyikapi secara reaktif dan membabi buta.

Pengalihan participating interest (PI) 10% oleh kotraktor kepada pemda Maluku sebagaimana diamanatkan dalam dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran participating interest (PI) 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini ditetapkan 26 November 2016, atau sudah berlaku setahun terakhir.

Penetapan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta daerah nasional melalui kepemilikan PI dalam kontrak kerja sama dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2 Permen ini menyatakan, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja, kontraktor (KKKS) wajib menawarkan PI 10 persen kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

PARTICIPATING INTEREST (PI) 10% DAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH MALUKU

Dalam regulasi yang ada sudah jelas dan tegas dikatakan bahwa jika penawaran participating interest (PI) 10% sudah dilakukan oleh kontarktor kepada Pemda Maluku maka dalam wakto 60 hari sampai 180 hari itu Pemda Maluku harus memberikan jawaban bahwa Pemda berminat dan sanggup bukan hanya berminat tapi juga sanggup secara finasial untuk berkontribusi dalam proses eksploirasi dan eksploitasi gas alam Masela.

Jika Pemda Maluku dalam batas waktu tersebut tidak menunjukan Minta maka hak participating interest (PI) 10% dapat dialihkan kepada BUMN.

Asumsi pertama, jika pemda Maluku melalui BUMD Maluku Energy mampu dan sudah melakukan kewajibannya sebagai salah satu pemodal dalam proses pengoperasian blok masela maka Maluku pasti akan menerima hasil penuh dari hasil produksi yang dihasilkan, berdasarkan ketentuan regulasi UU Nomor 33/2004 Pasal 11 ayat 1 dan 3 butir e; Pasal 14 butir f point 1 dan 2; Pasal 19 ayat 3 butir a,b dan c; dan Pasal 20 ayat 2, butir a,b,c dan ayat 3 dan bentuk bentuk perjanjian lainnya;

Asumsi kedua, jika pemda Maluku tidak punya kemampuan keuangan sebesar Rp. 40 triliun, maka pemda Maluku bisa mengalihkan participating interest (PI) 10% tersebut kepada badan usaha lain, atau juga kepada BUMN dalam hal ini bisa kepada Pertamina, secara otomatis beban Pemda ini dialihkan kepada Pertamina, dengan demikian harus ada perjanjian tersendiri antara Peratmina dengan Pemda Maluku dalam hal ini Maluku Energy, sebagai konsekuensi logis dari partisipasi Pertamina dalam menyediakan participating interest (PI) 10% tadi.

Asumsi ketiga, jika beban participating interest (PI) 10% tadi ditangani langsung oleh kontraktor utama setelah PoD ditandatangani, maka perintah regulasi bahwa BUMD Maluku Energy berkewajiban untuk mengembalikan semua biaya talangan tanpa bunga (0 interest) yang sudah di keluarkan oleh kotraktor untuk menyelamatkan posisi Maluku dalam pengoperasian Blok Masela kedepan;

Asumsi keempat, kesulitan keuangan Pemda Maluku terkait dengan kewajiban penyediaan participating interest (PI) 10% bisa saja diatasi melalui kerja sama dengan BUMD dari provinsi yang lai, salah satunya katakanlah NTT.

Jika Pemda NTT melihat peluang untuk ikut berapartisipasi dalam pengelolaan Gas Masela bukan gratis dengan alasan kultural, etnis dan lain sebagainya, tetapi bisa melalui kerja sama dalam menyediakan Beban participating interest (PI) 10% atau contoh Rp. 40 triliun di atas. Jadi Pemda Maluku dan Pemda NTT masing-masing menangung Rp. 20 Triliun kalau ini yang terjadi maka NTT berhak untuk menerima 50% dari hasil produksi setelah dikurangi pajak atau Net Production. Jika tidak maka tida ada alasan apapun bagi NTT untuk mengklaim bagi hasil dengan Maluku. Logikanya demikian.

Dengan demikian dapat disimpulkan jika Pemerintah daerah melalui BUMD ingin mendapatkan keuntungan penuh maka pilihan ideal adalah asumsi pertama yaitu Maluku Energy melakukan pembiayaan penuh (full financing) tanpa melibatkan pihak ketiga. Namun mengingat rendahnya kapasitas keuangan daerah Maluku maka tidak ada pilihan lain Pemda Maluku punya tiga pilihan yaitu Asumsi kedua; Asumsi ketiga dan Asumsi keempat. Konsekuensi dari pilihan asumsi ke-dua; asumsi ke-tiga dan ke-empat adalah bahwa akan terjadi bagi hasil (profit sharing) antara BUMD Maluku Energy dengan Pihak ketiga

WHAT ARE WE DOING

Dalam upaya mengatasi persoalan participating interest (PI) 10% ini saya berharap siapapun insan Maluku untuk tidak bertepuk dada seakan dia adalah pahlawan dalam persoalan ini,baik individu, politisi lokal atau pusat bahkan pemda di Maluku. Karena saya melihat di berbagai media baik online maupun offline seakan ada pihak tertentu bahkan pribadi tertentu yang memanfaatkan gagal paham masyarakat terhadap masalah ini bahwa mereka adalah pahlawan.

Kita harus cermat dan jeli untuk melihat sampai dimana keterlibatan Kapitalis baru dengan konsep new imprealisme yang tampil dengan wajah baru seakan sebagai dewa penolong padahal sesungguhnya adalah serigala hitam yang dapat menghabiskan semua harta kekayaan yang dimiliki oleh Maluku. Jadi harus bisa dibedakan mana dewa yang tulus dan mana djajal yang berwajah Dewa.

Pertanyaan kritis saya adalah sejauh mana kesiapan pemda Maluku atas masalah ketesediaan PI 10% ini, yang konon katanya dengan Pertamina sebagai lembaga Penyedia Dana. Jika sudah maka pemerintah Provinsi Maluku harus terbuka kepada Publik Maluku tentang masalah ini termasuk jumlah share profit yang diterima pemda Maluku setelah dikurangi pajak bagi Negara. Jika belum pemerintah Daerah juga harus terbuka atas kebijakan dan langkah-langkah apa yang akan diambil atau sudah diambil untuk mengatasi masalah PI 10%. Dan melakukan konferensi perss resmi pemda sehingga tidak terjadi debat buta karena banyak yang gagal paham dan hanya mengandalkan emosional kemalukuan yang kaku.

Keterlibatan para tokoh dengan pihak pemerintah Pusat melalui kementrian ASDM /SKK Migas itu sudah menjadi kewajiban sebagai amanat yang diterima dari Rakyat Maluku, tetapi bukan sampai disitu. Yang dibutuhkan rakyat Maluku adalah sampai dimana para wakil rakyat membantu pemerintah daerah Maluku dalam menyelesaikan masalah penyediaan participating interest (PI) 10% tanpa merugikan kepentingan Maluku dalam jangka panjang. Para tokoh ini juga harus meminta pemda di Maluku untuk terbuka transparan jangan hanya kita meminta pempus yang transparan tapi juga pemerintahan lokal harus transparan.

Perlu di ingat oleh masyarakat pemerintah Maluku jangan hanya terbuka dengan masalah participating interest (PI) 10%, tetapi juga harus di publih bahwa jika PI 10% sudah terpenuhi (asumsinya demikian) maka berapa net share profit yang diterima Maluku, apakah nilainya sama, lebih rendah atau lebih besar dengan nilai participating interest (PI) 10% ini yang harus jelas jangan Cuma nilai beban saja yang dipublikasi, tetapi nilai manfaatnya bagaimana….,?. Jadi diharapkan pengamat lokal dan komentator lokal harus memahami hulu sampai ke hilir agar supaya tidak keluar dari substansi persoalan.

ILUSTRASI BAGI HASIL

Diketahui bahwa dari nilai Produksi (production) dikurangi biaya produksi (operational cost) dan pajak (Tax) maka diperoleh keuntungan bersih (net profit). Jika diasumsikan bahwa bahwa bahwa net profit Rp. 70 triliun maka nilai shrae profit yang diterima pemda BUMD Maluku Energy sesuai Pasa 14 butir f ayat 2 UU Nomor 33 Tahun 2004 adalah Rp. 21 triliun yang diperoleh yang diperoleh dari hak 30% dikalikan dengan total hasil yang diterima sisanya adalah hak pemerintah pusat. Secara internal kemudian Rp. 21 triliun dibagi lagi sesuai bunyi Pasal 19 ayat 3 butir “a”, maka 6% x Rp. 21 triliun atau Rp. 1,26 triliun adalah hak Pemerintah Provinsi Maluku, Kemudian untuk Kabupaten MBD dan Kabupaten KKT memperoleh 12% x Rp. 21 Triliun atau Rp. 2,52 Triliun dan sisasnya 12% x Rp. 21 triliun atau Rp. 2,52 Triliun akan dibagi kepada sembilan Kabupaten / Kota yang ada melalui mekanisme yang akan ditetapkan kemudian (Pasal 19 ayat 3, butir “b” dan butir “c”).

Sebelum Bicara, Paham dulu masalahnya !!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *