Mergwar : pemilu semrawut karena pengetahuan penyelenggara terbatas
KABARTERKINI.NEWS- Sebagian besar politisi di daerah ini menilai bahwa semrawutnya Pemilihan Umum serentak 17 Arpil 2019 kemarin disebabkan karena tidak pahamnya KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam memahami regulasi aturan.
Sebagian lainnya berpendapat waktu perekrutan petugas mulai dari tingkat KPPS termasuk rekrutmen Komisioer KPU menjadi penyebab terjadinya begitu banyak pelanggaran di Pemilu kali ini disejumalah TPS.
“sebagai tokoh politik saya melihat bahwa deadline waktu bagi proses dan tahapan ini sangat terbatas sehingga dalam perekrutan begitu banyak wajah baru yang muncul. Baik itu petugas KPPS dan KPU yang jelasnya bahwa dengan hadirnya wajah baru dengan bekal yang pas-pasan sehingga kekhawatiran kita sebagai politisi itu terjadi,” kata Politisi PAN,Lasarus Mergwar kepada Wartawan kemarin.
Ketakutan para politisi ini lantaran dikhawatirkan banyak terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan perintah Undang-undang. Dimana nantinya dapat merugikan Parpol sebagai peserta Pemilu.
Mergwar menegaskan penyebab semua ini antaran penyelenggara sendiri tidak menguasai aturan secara utuh mulai dari tingkat bawah hingga atas.
“Kenapa terjadi kesalahan-kesalahan yang sesungguhnya sesuai dengan perintah aturan itu tidak boleh terjadi karena penguasaan mereka terhadap aturan itu sangat terbatas,jadi kesemrawutan ini terjadi dari tingkat bawah mulai dari KPPS dan selanjutnya ke KPU,” jelasnya.
Hal ini menurutnya, dapat terlihat ketika rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang disejumlah TPS bermasalah tidak dapat ditindaklanjuti sepenuhnya KPU.
“Ada hal-hal yang sesuai amanat aturan yang seharusnya mereka tindaklanjuti namun dalam kenyataannya itu tidak bisa terjadi,” tegas dia menekan.
Contoh lanjut Mergwar, dari delapan rekomendasi yang dikelaurkan oleh Bawaslu yang bisa dilaksanakan cuma dua. Yang jadi pertanyaan kenapa yang lainnya tidak jalan. Ini yang harus dijelaskan ke public biar public memahami dan mengetahui alasan KPU mengurungkan PSU dari rekomendasi Bawaslu itu.
Mergwar menegaskan,KPU mestinya bisa menjelaskan ke public alasan tidak dilakukannya PSU pada TPS-TPS yang dianggap bermasalah dan telah mendapat rekomendasi Bawaslu tersebut,pasalnya secara kasat mata terbukti kalau TPS-TPS itu jelas bermasalah.
“Ini pasti berkonsekwensi,secara hokum pasti berkonsekwensi karena mereka harus bisa menjelaskan alasan apa,inikan pengingkaran terhadap aturan main. Kalau rekomendasinya tidak ada apa boleh buat, pengawas itu yang bisa disalahkan tapi kalau rekomendasinya ada seterusnya alasan apa sehingga KPU tidak mau menjalankan itu. Kalau memang ada 8 TPS yang harus di PSU ya itu harus di PSU tapi kalau dilaporkan cuma satu dua. Yah… orang politik pasti kecewa juga karena disitu secara kasat mata begitu banyak. Katakanlah pelanggaran sehingga itu yang mau dilusruskan lewat PSU,” paparnya.
Mergwar meyakini sunggu,jika ada parpol tertentu merasa dirugikan maka bisa jadi ada langkah hukum yang diambil.
“Itu saya pastikan bahwa Partai politik yang merasa dirugikan dia bisa ambil jalur hukum,” tutupnya.*** Janes