KABARTERKINI.NEWS– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku mengeluarkan maklumat kepada umat muslim di Maluku, khususnya di Kota Ambon untuk tidak melaksanakan shalat Jumat di mesjid. Pelaksanaan sholat Jumat sementara diganti dengan shalat Dzuhur.
Maklumat tersebut dibacakan ketua MUI Maluku Dr. H. Abdullah Latuapo, didampingi Imam Besar Alfatah, H.R.R. Hasanusi di depan Kantor Gubernur Maluku, Jumat (27/03/2020), menyusul mewabahnya virus Corona (COVID-19) di Indonesia termasuk di wilayah Maluku.
“Maklumat ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Corona di tengah masyarakat luas. Pelaksanaan shalat Jumat yang dikerjakan secara berjamaah di masjid diganti dengan shalat Dzuhur, sehingga dapat dikerjakan di rumah masing-masing,” tandas Ketua MUI Maluku.
Maklumat MUI Maluku ini dikeluarkan setelah adanya pertemuan bersama yang melibatkan seluruh unsur pimpinan di daerah di Maluku dan Kota Ambon, termasuk Imam Besar Masjid Raya Al-Fatah, Kota Ambon, H.R.R. Hasanusi.
Mulai hari ini, Jumat, tanggal 27 Maret 2020, tidak dilaksanakan Shalat Jumat. Sholat Jumta diganti dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing untuk Kota Ambon dan sekitarnya.
Shalat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah bahwa situasi sudah aman.*** RUL