KABARTERKINI.NEWS– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohanna Yembise, mencanangkan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), sebagai sekolah ramah anak. Pencanangan yang ditandai dengan penandatanganan prasasti sekolah ramah anak itu didampingi langsung Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Widya Murad Ismail, Rabu (28/8).
“Ada 24 kriteria sekolah ramah anak. SMPN 1 Tanimbar Selatan telah memenuhi kriteria itu, juga beberapa sekolah lainnya di KKT. Sekolah-sekolah ini akan kita jadikan sebagai sekolah ramah anak, sekaligus model di kabupaten ini,” kata Yohanna dalam sambutannya, Rabu (28/8).
Selain SMPN 1 Tanimbar Selatan, ada empat sekolah lainnya di KKT yang menjadi rujukan sekolah ramah anak yakni Sekolah Dasar (SD) Negeri Sifnana, SD Don Bosco 2, SD Don Bosco 3 dan PAUD Anggrek.
Selain sekolah ramah anak, lanjut Yohanna, pihaknya akan menjadikan puskesmas juga ramah anak. Sementara ini baru Puskesmas Saumlaki di KKT yang memenuhi syarat menjadi puskesman ramah anak.
“PPPA akan mendukung sekolah dan puskesmas ramah anak. Jadi tiap tempat kita jadikan tempat ramah anak ” ungkapnya.
Menurutnya, untuk mewujudkan itu bukanlah tugas yang ringan. Untuk itu perlu dukungan dan partisipasi semua pihak.
“Perlu ada evalusi dan perhatian dari Gubernur, Bupati, dan walikota untuk menggerakkan semua unsur, dan para pimpinan OPD harus melihat hal ini,” ujarnya.
Yohanna mengatakan, saat ini di Indonesia ada tiga kota yang dianggap ramah anak yaitu Surabaya, Solo dan Denpasar. Dirinya berharap agar tahun depan, Saumlaki juga terpilih sebagai sekolah ramah anak di Indonesia.
“Saya harapkan Saumlaki tahun depan meraih itu. Saya titip ya Pak Bupati. Saya akan launching KKT menuju kabupaten ramah anak. Semua kepala dinas harus mendukung KKT sebagai kabupaten ramah anak,” tandasnya.
Lebih lanjut, dia katakan, kedepan jangan lagi ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik di lingkungan rumah, lingkungan masyarakat, apalagi lingkungan sekolah. Bila ditemukan ada kasus orang tua memukul anak, dia meminta agar polisi segera menananganinya.
Yohanna mengingatkan, UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi hukuman atas kasus pemerkosaan anak dibawah umur berupa suntik kebiri, saat ini sudah diimplementasikan pada kasus yang divonis di PN Mojokerto.
“Anak-anak kita juga jangan menikah di usia muda. Saya sedang berjuang agar batas anak itu 19 tahun, atau telah lulus SMA. Target saya, 2030 tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.*** RISKA