KABARTERKINI.NEWS– Jelang Pemilihan Umum Pelayanan Publik pembuatan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil meningkat dengan pembuatan E KTP perhari mencapai 80 orang tak sebanding dengan jauh sebelum memasuki Pemilu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jhon Persulessy S.Sos.MH menyatakan, dirinya memastikan sesuai arahan KPU bahwa Surat Keterangan pembuatan E-KTP atau SUKET bisa digunakan dalam pencoblosan 17 April yang akan datang karena merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Namun untuk Aru sendiri mungkin saja Surat Keterangan kemungkinan kecil akan digunakan mengingat proses pembuatan KTP sangat cepat karena jika perekaman dan pencetakan hanya selisih 2 jam saja sudah bisa mendapatkan KTP, ” Ungkap Persulessy Kepada KABARTERKINI.NEWS, Kamis (4/4/2019)
Sekali lagi Menurut Persulessy Pelayanan Surat Keterangan bisa dipakai dalam pencoblosan tetapi untuk Kabupaten Kepulauan Aru kemungkinan kecil tidak memakai Surat Keterangan Lagi,” Jelasnya.
Persulessy juga menambahkan. Dijelsakannya perintah untuk perekaman E KTP bagi Warga Negara Indonesia yang berusia 17 Tahun ke atas dapat di layani pada hari libur termasuk hari minggu pun akan tetap dilayani termasuk di desa-desa Walaupun hari libur.
” Walaupun dalam waktu libur termasuk hari Minggu kami tetap melayani termasuk diDesa – desa,” Tuturnya
Dijelaskanya Perekaman dalam sehari mencapai 48 orang sementara cetak E -KTP 56 orang dan bahkan melakukan pelayanan termasuk tanggal 17 April juga tetap layani perekaman E – KTP ” Akuinya
Dirinya tegaskan perekaman dan pencetakan E KTP bisa saja terganggu jika jaringannya buruk , kalau rekam selesai hanya satu atau dua jam saja. untuk hari- hari biasa perekaman KTP perhari 20 orang tetapi musim Pemilu seperti ini naik 100% jadi perhari mencapai 80 orang dalam satu hari,” tutup Persulessy.***Janes