KABARTERKINI.NEWS– Secara bertahap serta konsisten, Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Ambon akan terus menyebarkan informasi perihal keimigrasian baik dalam Peraturan dan Kebijakan serta Teknis Layanan Keimigrasian Berbasis Online.
“Peraturan dan Kebijakan Layanan Keimigrasian, Implementasi Pendaftaran Antrian Permohonan Paspor Secara Online (APAPO v2.0), Sosialisasi Ijin Tinggal Keimigrasian, Penerapan PP No 28 tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif PNPB Keimigrasian terbaru,” ungkap Afrizal, kepala kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon, Kamis (22/08).
Ditegaskan, hal itu dilakukan sebagai publikasi Keimigrasian dalam upaya penguatan citra positif Imigrasi di hadapan masyarakat.
Hal menarik lainnya ialah ketika penegasan Afrizal perihal sosilisasi itu juga sebagai bentuk nyata pengaplikasian pemberian hak informasi publik kepada masyarakat Maluku dimana termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Bukan hari ini saja kita lakukan sosialisasi. Akan bertahap dan terus berlanjut dengan peserta yang berbeda tentunya. Hari ini kita hadirkan 55 orang peserta terdiri dari Instansi terkait, Perusahaan Pengguna jasa TKA, PJTKI, Perusahaan penyedia Jasa Tour & Travel, Hotel & Penginapan, Media dan tokoh Masyarakat,” rincinya.
Afrizal juga menyatakan, Imigrasi dari kantor pusat di jakarta sudah melakukan MoU dengan PT Pos Indonesia untuk lebih mempermudah masyarakat.
“Jadi masyarakat yang jadi dari kota Ambon bisa mengirimkan berkas pembuatan Paspos pembayaran pun melalui kantor pos. Masyarakat yang jauh dari Kota Ambon, seperti misal di seram atau buru. Bisa datang seperti biasa ke Kantor Imigrasi untuk melakukan foto dan pengambilan biometrik. Setelahnya bisa melakukan pembayaran di Kantor Pos. Dan silahkan serahkan pengiriman Paspor yang sudah jadi kepada Pos Indonesia. Agar pemohon tidak perlu tinggal / bolak-balik beberapa waktu di Ambon,” singkat Afrizal.
Dijelaskan, nota kesepahaman dengan kantor Pos tersebut berisi tentang pelayanan pembayaran PNPB keimigrasian dan jasa pengiriman paspor melalui Kantor Pos.
Hal yang dimaksudkan ialah pemohon tetap perlu datang ke kantor Imigrasi untuk di rekam Foto wajah dan sidik jarinya. Pemabayaran serta berkas lainnya bisa melalui kantor Pos terdekat.
Disini menururnya agar mempermudah untuk tidak perlu menunggu paspor jadi, karena setelahnya akan di handel oleh Pos Indonesia.
Kerjasama ini juga berlaku untuk semua Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor.
Sebagaimana diketahui, Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan serta Layanan Keimigrasian Berbasis Online di hotel Everbright kota Ambon dini hari tadi mengahdirkan pemateri antara lain, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian dan Kepala Seksi Izin Tinggal & Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon.
Membuat Paspor
Membuat paspor sekarang tidak perlu pakai Middle man. Langsung saja urus sendiri sudah tidak repot. Biayanya sesuai standard dan dapat melalui kantor pos terdekat.
Yang paling penting Cara Membuat Paspor adalah install aplikasi di Play store! dan dokumen lengkap.
cari yang namanya Layanan Paspor Online (dibuat oleh direktorat Jenderal Imigrasi)
- antrian biasanya buka setiap jumat / weekend
- Tinggal isi KTP dan no kartu keluarga.
- buat jadwal kapan bisa datang ke kantor imigrasi
Yang perlu di perhatikan Cara Membuat Paspor
- apabila buat paspor anak, pastikan kedua orang tua datang kekantor imigrasi
- pastikan dokumen lengkap sudah sesuai.
- dokumen-dokumen di Fotokopi di kertas A4 jangan di potong (KTP walaupun kecil, tetap harus selembar A4 besar)
1. Syarat Pembuatan paspor baru / syarat perpanjang paspor
Persyaratan Permohonan Cara Membuat Paspor
- Persyaratan Paspor RI Baru/Penggantian:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Lahir/ Akte Kawin/ Surat Nikah/ Ijazah
- Paspor lama (bagi pemohon penggantian paspor)
Syarat perpanjang Paspor Hilang
- Persyaratan Paspor RI Baru/Penggantian:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Lahir/ Akte Kawin/ Surat Nikah/ Ijazah
- Laporan Kepolisia (tentang kehilangan paspor)
Syarat perpanjang Paspor Rusak
- Persyaratan Paspor RI Baru/Penggantian:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Lahir/ Akte Kawin/ Surat Nikah/ Ijazah
- Paspor lama yang sudah rusak
Cara Membuat Paspor yang perlu di perhatikan
- datang sesuai jam janji di aplikasi
- Orang yang buat paspor harus datang, karena perlu foto dan sidik jari
- bawa pulpen HITAM
- Isi Form, tinggal tunggu antrian untuk di cek dan di foto.
3. Foto, wawancara dan pembayaran paspor
Tiba saat dipanggil, kita akan masuk ke ruangan yang berisi loket-loket pelayanan pembuatan paspor.
Di ruangan ini kita akan difoto dan diwawancara. Saat wawancara kita akan ditanya beberapa hal seperti tujuan pembuatan paspor dan data pribadi. (formalitas biasa) tidak perlu khawatir. pertanyaannya standard saja.
Wawancara dilakukan untuk pengawasan dan pengecekan data, agar data yang dicetak itu benar.
Selesai pengambilan foto dan wawancara, kita akan mendapat tanda bukti pembuatan paspor dan kode billing.
- Bayar di ATM atau Kantor Pos.
- Ambil paspornya nanti.
4. Pengambilan paspor
Paspor bisa diambil 7 hari setelah foto. Namun untuk wilayah Maluku biasnya juga bisa terhabat beberpa hari mengingat gangguan jaringan atau semacamnya.*** RUL/TIM