Langkah Menuju Pilkada Bursel 2020, Ini Penjelsan KPU

Kabar Daerah News Politik

KABARTERKINI.NEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah  menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Syarat Dukungan Minimum dan Persebaran dukungan bagi calon Perseorangan.

Rakor tersebut sebagaimana pantuan kabarterkini.news satu bulan terakhir  ini, dilakukan sebelum pelaksanaan Rapat Pleno KPU untuk Penetapan Syarat dukungan Minimum dan sebaran calon perseorangan.

Rakor penetapan digelar hari Sabtu, 26 Oktober 2019 lalu diruang aula kantor KPU Buru Selatan.

Setelah Rakor tersebut dilaksanakan, KPU Buru Selatan menggelar  Rapat pleno internal yg menghasilkan keputusan KPU Buru Selatan  No 29/HK.03.1-Kpts/8109/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan Tahun 2020. Surat Keputusan tersebut menetapkan :

  1. Jumlah daftar pemilih tetap pemilu terakhir Kab Buru Selatan sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan calon perseorangan adalah sebesar 52.697 pemilih.
  2. Jumlah persentase dukungan pasangan calon perseorangan adalah paling sedikit 10% dari jumlah DPT pemilu terakhir yaitu sebesar 5269,7.
  3. Jumlah minimal syarat dukungan paslon perseorangan pada diktum kedua dibulatkan keatas menjadi sebesar 5270.
  4. Jumlah dukungan bagi paslon perseorangan sebagaimana diktum ketiga harus tersebar minimal di 4 kacamata dari 6 kecamatan yg ada di Kab Buru Selatan.

Keputusan ini jelas menjadi pegangan bagi bakal calon perseorangan bhw Syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan Tahun 2020 dilakukan dengan pengumpulan  Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal  sebanyak 5270 lembar atau 10 persen dari Daftar Pemilih Terakhir (DPT) Buru Selatan.

DPT pada pemilu 2019 lalu  berjumlah sebanyak 52.697 pemilih.  Sesuai dengan Peraturan KPU NO 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi PKPU 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubenur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Walaupun KTP yang telah dikumpulkan memenuhi jumlah yang ditentukan sebanyak 5270 lembar atau lebih namun jika hanya terdapat di 3 Kecamatan saja atau di bawah 4 Kecamatan, maka berkas dukungan itu akan kita kembalikan untuk diperbaiki.

Syarat ini harus tersebar lebih di separuh kecamatan atau 4 dari 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Buru Selatan. Setelah menerima dukungan minimal serta daerah sebaran terhadap pasangan calon perseorangan, maka berkas dukungan itu akan diverifikasi faktual dengan metode sensus yg dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Petugas KPU menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya yang akan dilakukan pada 19 Mei s/d 08 Juni 2020.”

Ada dua jenis verifikasi syarat calon perseorangan yakni, pertama : setelah meneliti  jumlah minimal dukungan dan sebaran yang akan kita laksanakan pada 11 des s/d 14 maret 2020,

KPU akan lakukan #Verifikasi_Administrasi  pada 15 Maret sd 11 april 2020.

Kedua #Verifikasi_Faktual dengan metode sensus yg dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), petugas menemui setiap pemilik KTP yang memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan yg dilakukan pada tgl 19 mei-08 juni 2020.

Jika nanti ada Paslon perseorangan yang menyerahkan dukungan misalnya sebanyak 6.000 lembar KTP, maka petugas kita akan mendatangi satu per satu dari 6.000 orang tersebut.

“Mengecek apa benar dia memberikan dukungan atau tidak.”

Pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan ini akan dilakukan KPU Kab Buru Selatan  pada 25 Nov s/d 08 desember  2019.Pengumuman syarat minimal dukungan dilakukan pada 25 Nov – 08 Desember 2019. Penyerahan syarat dukungan kepada KPU Buru Selatan: 11 desember 2019 s/d 5 Maret 2020. Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran : 11 des 2019 s/d 14 maret 2020

LANGKAH2 VERIFIKASI DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN / INDEPENDEN

Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 1 Tahub 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen. Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada.   Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU kabupaten/kota dan dapat berkoordinasi dengan Disdukcapil, Kedua, adalah verifikasi faktual yg dilakukan oleh PPS dengan metode sensus yaitu menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS.

Berikut ini adalah ketentuan verifikasi KTP calon perseorangan yang diatur dalam UU 10 Tahun 2016 : Pasal 48

  1. Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS.
  2. Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

    mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dan;

    berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.
  3. Verifikasi administraai sebagaimana dimakasud pada ayat (2) dilakukan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Kabupaten/Kota.
  4. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai
  5. Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
  6. Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
  7. Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
  8. Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (7), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,
  9. Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) tidak diumumkan.
  10.  Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya
  11. PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
  12. Hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada pasangan calon.
  13. Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipergunakan oleh pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.
  14. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.

Apabila ada dukungannya tidak memenuhi syarat, atau karena terdapat kegandaan, maka perbaikan yang disetor sebanyak dua kali lipat. Misalnya, dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 100 KTP, maka perbaikan yang harus disetor sebanyak 200 KTP.

Perbedaan Pilkada 2020 dengan pilkada sebelumnya

Pendaftaran calon perseorangan wajib setelah memenuhi jumlah minimal dukungan. Jadi penyerahan dukungan setelah diverfak dan di vertual oleh KPU Kab mesti memenuhi syarat minimal dukungan baru bisa digunakan untuk mendaftar pada masa pendaftaran bersamaan   dengan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil bupati dari jalur parpol.

Pada pilkada 2018 dan sebelumnya hasil vervak dan vertual berapapun hasilnya digunakan untuk mendaftar dan jika kurang dari batas minimal sesuai dengan keputusan KPU Kab/kota maka setelah pendaftaran masih bisa di lengkapi. Namun pada Pilkada 2020 ini sudah tidak bisa lagi. Artinya pada masa pendaftaran yaitu  tanggal 16 Juni sd 18 Juni 2020, pasangan calon perseorangan yg datang mendaftar sdh memenuhi jumlah minimal dukungan.

Sesuai dengan surat edaran KPU RI No 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 perihal Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 terdapat perubahan pada Formulir  Dukungan atau Form Model B1 KWK Perseorangan, yaitu pada bagian depan formulir B1 KWK tersebut terdapat kolom untuk menempelkan KTP elektronik yg dimiliki oleh Pendukung yg mendukung calon trsbt.

Kemudian juga terdapat perubahan mekanisme penyerahan, Penelitian dukungan dan dukungan perbaikan dokumen bakal calon perseorangan khususnya terkait dengan jadwal waktu tahapan.*** Mena

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *