KABARTERKINI.NEWS– Masyarakat penguna Kendaraan Roda dua Maupun Roda empat Mengeluh Terkait dengan Pelayanan Pembuatan Surat ijin Mengemudi ( SIM) Oleh Pihak polres Maluku barat daya Khususnya Satlantas Polres MBD karena sudah ada Mobil untuk Pembuatan SIM keliling Namun sampai dengan saat ini Mobil tersebut belum juga di Fungsikan untuk melayani Masyarakat.
Terkait dengan persoalan Tersebut, kasat Lantas Polres MBD IPDA.A.Onaola pada kegiatan Coffe Morning tadi Pagi mengatakan bahwa, Memang Mobil untuk pembuatan Surat ijin mengemudi (SIM) keliling itu sudah ada Namun saat Ini kita belum bisa Membuat SIM baru Tapi untuk Memperpanjang SIM C dan A itu sudah bisa karena kemarin itu kita mengalami kendala Jaringan tapi saat ini sudah Konek jadi sudah bisa digunakan kata Onaola.
Lanjut kasat, Pelayanan untuk memperpanjang SIM C dan A Blangkonya semetara habis kita lagi menyurati Kepolda Maluku sehingga Kalau Blangkonya sudah ada Maka kita langsung melakukan Pelayanan perpanjangan bagi SIM C dan A.
Karena Kita belum bisa melakukan Pelayanan Pembuatan SIM baru Maka Untuk pelanggaran bagi Pengemudi baik itu Roda dua maupun Roda Empat itu ada Toleransi Ungkap Kasat Lantas.***Janes |Foto Ilustrasi