KABARTERKINI.NEWS– KUASA hukum Marcel Maspaittela angkat bicara perihal dugaan kasus pencemaran nama baik Bupati Kabuten Maluku Barat Daya (MBD).
Masapitella melalui Elia Ronny Sianressy, SH kuasa hukumnya menegaskan, kenapa baru dilaporkan sekarang. Memang persoalan perkara hukum tidak ada kadaluarsa. Tapi harus pake logika hukum. Apa mereka baru siuman?
Pernyataan tersebut menyusul rentetan penjelasan yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (24/10) malam.
Sianressy membuka penjelesannya dengan mendudukan pokok-pokok pikiran setelah masalah yang saat ini di hadapai kline-nya tersebut.
“Saya perlu sampaikan dulu, sehingga ini menjadi pemahaman hukum yang baik. Yang dimaksudkan dengan kejahatan atau tindak pidana itu harus ada meinstrea-nya, niat jahatnya. Itu dibuktikan adalah jika didalamnya ada niat penipuan, kejahatan atau niat pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kline saya kepada saudara Bupati hari ini diperiksa,” ungkap Sianressy.
Sianressy menyatakan, informasi yang didapatkan (Marcel), itu dari kline Marcel yang mana saat itu tengah mendampingi proses proses kasus tanda tangan fiktif PT. Kalwedo dalam hal ini seorang kapten kapal yang juga diperiksa hari itu.
“Sehingga wajar dia menyampaikan itu ketika wartawan melalukan konfirmasi ke dia. Dan itu tidak masuk dalam perbuatan pencemaran nama baik gitu loh,” akui Sianressy.
Nama baik yang bagaimana yang dicemarkan oleh kline saya. Tanya mantan aktivis aliansi tersebut.
“Saya minta Reskrim Khusus Polda Maluku untuk lebih jeli. Setiap orang punya hak untuk melakukan laporan. Itu yang laporang yang disampaikan itu saya minta, sebagai sesama lawyers untuk lebih menelaah sebuah perbuatan apa itu dikategorikan atau tidak,” paparnya.
Sianressy yang diketahui merupakan anak kandung kabupaten MBD itu mengakui pula, dalam faseh ini masih berada pada asas praduga tak bersalah. Tetapi sebagai orang yang memahami hukum, mestinya lebih lebih menajamkan nalar untuk menerwang apa dibalik persoalan yang baru dilaporkan tersebut oleh pengacaranya Bupati.
“Kami siap. Siap loh. Sebagai kuasa hukum marcel kami siap untuk itu. Tetapi saya berfikir untuk hal-hal yang lebih (subtantif),” tegasnya.
Sianressy mengendus semacam ada pengakburan alias peralihan isu untuk menutup kenyataan keterlibatan Bupati MBD dalam kasus besar yang tengah melilitnya.
“Jangan kita berdebat kusir lah dengan hal-hal yang tidak perlu diperdebatkan. Saya sarankan kepada pengacaranya pak Bupati, untuk membuktikan dirinya (Bupati) bahwa dia tidak terlibat gitu loh. Dia tidak terlibat dalam dugaan Tipikor dalam kaitan dengan KMP Marsela. Sebenarnya ini yang harus dilakukan oleh Bupati Oyang Noach,” tekan dia.
Nayatanya adalah, hari ini upaya dilakukan dengan mencari kambing hitam, atau mengalihkan isu publik. Tentu langkah Bupati melaporkan Marcel Maspaitella telah diluar subtansi akar masalahnya.
“Subtansinya adalah Sudara Bupati ketika menjadi direktrur BUMD PT. Kalwedo diduga berdasarkan bukti-bukti subjektif permulaan yang telah dilaporkan oleh Kapten Kapal KMP Marsela, bahwa ada prkatek dugaan tindak pidana korupsi,” tekan Sianressy.
Kita kan mengenal asa pembuktian terbalik, lanjut dia.
Ia merincikan, sebenarnya yang harus dibuat oleh pak bupati sekarang adalah melakukan justifikasi dan membuktikan diri bahwa dia tidak terlibat dalam menggunakan uang-uang yang diserahkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp.10 Miliar.
Dia juga harus menyampaikan ke publik dan membuktikan dia tidak ada transferan uang masuk ke rekening pribadinya.
“Jangan kita bicara…Masuk uang dalam rekening pribadi itu perbuatan melawan hukum, Ini yang saya sarankan gitu loh…..,” ungkap dia.
Terlepas dari itu, kata Sianressy, sebagai warga negara, mereka punya hak sebagai kuasa hukum lawyer.
Tetapi dirinya percaya Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku juga profesional dalam rangka menerima laporan pengaduan yang disampaikan ya.
“Saya tegaskan ya. Polisi tidak punya hak menolak aduan/laporan warga negara. Perbuatan pencemaran nama baik itu tindak pidana ringan pak,” endus dia.
Perihal merugikan Bupati MBD, dia kembali dengan pertanyaan tegas. Dirugikan apanya.
“Kan tinggal dicek aja di kejaksaan. Apa benar dia dipanggil ? Kalau dia tidak dipanggil kan, informasi itu tidak benar. Dan itu bukan hoax gitu loh. Informasi mangkirnya Bupati MBD didapat dari kline Marcel Maspaittela (Kapten Kapal) yang hari kamis waktu itu diperiksa. Kan sebagai pengacara untuk Kapten tidak perlu mengecek lagi kebenaran pernyataan klinenya. Tinggal hak jawab dilakukan berdasarkan UU Pers. Mereka punya hak jawab, dan mereka sudah hak jawab itu kan. Persoalan selesai gitu loh,” terang Sinaressy.
Bernada heran, Sianressi mempertanyakan, mengapa ada lagi dramtisasi terhadap hal-hal yang tidak subtantif.
Yang harus dilakukan saudara Oyang (Bupati MBD) adalah, dia membuktikan diri bahwa dia tidak bersalah dia tidak terima duit, dia tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan, buktikan dia tidak bemaksud menguntungkan diri dalam oprasionalisasi PT Kalwedo yang mengakibatkan karamnya KMP Marcela.
“Dari pada dia berada pada hal hal yang tidak subtantif. Saya minta, kita tetap ada asas praduga tak bersalah . Tapi perlu dijelaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Marcel adalah dugaan tindak pidana korupsi KMP Marsela. Pemalsuan tanda tangan klinenya (Kapten Kapal) dan saya minta jangan ada hal-hal diluar subtantif,” cetus dia.
Pihaknya berharap, masyarakat dapat mempercayakan itu kepada pihak aparat penegak hukum.
“Yang sama-sama kita cari adalah kita membiarkan pihak penyidik kejaksaan Maluku yang sementara ini melakukan penyelidikan. Dengan melakukan pemanggilan para saksi, dengan mengumpulkan bahan bukti dan kita serahkan apakah kasus ini, ada dugaan tindak pidana, dan siapa yang hadir untuk dimintai keterangan.”
Faktanya hari ini adalah, Lanjut Sianressy, KMP Marsela Karam, faktanya hari ini adalah KMP Marsela tidak beroperasi, BUMD PT. Kalwedo tidak ada lagi dan faktanya adalah kenapa kurang lebih 35 ABK KMP Marsela tidak dibayar gajinya 18 Bulan.
“Padahal uanganya sudah dicairkan dari dana pemerintah pusat dalam hal ini dana subsidi.
Langkah-langkah Pendampingan Hukum Terhadap Marcel
Masih kata Sianressy. Apakah laporan itu ditindak lanjuti atau tidak, itu buka bukan persoalan.
Laporan masuk akan dilakukan pengkajian apa dia memenuhi unsur apa tidak.
Kalau pencemaran nama baik itu tindak pidana ringan. Dalam putusan negeri itu, saya anulir hanya hukuman percobaan. Tidak ada kurungan.
“Saya tidak mendahului pengadilan, tapi itu tidak ada hal yang subtantif. Sebagai pengacara untuk Pak Marcel, kami 100 persen siap,” tegasnya.
Dewan Kehormatan Advokad
Menyusul ancaman Marcel Maspaitella juga akan dilaporkan ke dewan kehormatan provesi Advokad, Sianressy tegas balik bertanya.
“Lalu kalau kita lapor balik pengacara mereka ke dewan kehormatan ? Etik apa yang dilanggar oleh Marsel ?,” ungkap dia.
“Tidak beda ko apa yang dilakukan pengacara Bupati MBD (Jack Wenno) dengan Marcel. Baca pernyataan-pernytaan mereka di berita-berita online,” tambah dia.
Diakhir keterangan, Sianressy mengaku sebagai pemula dalam bidang advokad namun akan tetap objektif dengan masalah yang ada.
“Saya menghargai mereka sebagai senior. Saya meminta kita ada etis dalam sesama lawyers. Untuk itu kita harus saling menjaga. Sebagai Junior saya meminta itu. Kenapa mereka tidak bicara soal subtansi KMP Marsela,” pungkas dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnumya, langkah pasti diambil kuasa hukum Bupati telah dilakukan.
Maspaitella terlapor dengan dugaan penyebar berita bodong dan pencemaran nama baik. Laporannya ter-register dalam laporan polisi bernomor 07 – /LO -JW/X/2019 di Ditreskrimsus Polda Maluku tanggal 23/10/2019.*** RUL