“Candaan Andre Taulany dan Rina Nose tentang marga Latuconsina yang disebut Latukonstruksi, Latukondangan, ini sebuah hal yang sungguh sangat tidak layak.”
KABARTERKINI.NEWS- Candaan komedian Andre Taulany dan Rina Nose dianggap telah melecehkan marga Maluku dengan mempelesetkan nama Latuconsina dalama cara yang dipandu keduanya.
Masyarakat Maluku merasa bahwa Andre Taulany dan Rina Nose melakukan hal yang tidak pantas, karena mengolok-olok nama Latuconsina yang merupakan sebuah marga di Maluku.
Pada saat itu Andre melontarkan kata “Latukondangan” dan Rina melontarkan “Latukontraksi” pada cara “Sahur” di NET TV pada bebepara waktu yang lalu, yang dibawakan oleh Andre, Sule dan Rina.
Mengenai hal ini, aktris Prilly Latuconsina mengatakan, mereka telah meminta maaf kepadanya secara langsung. Pada saat itu Prilly Latuconsina menjadi bintang tamu.
Ketua DPD Maluku Satu Rasa (M1R), Marcello Lalopua mengatakan menyangkut insiden tersebut, karena terkait dengan masalah nama baik. Sehingga selaku masyarakat Maluku tidak terima dengan candaan Andre Taulany dan Rina Nose.
Disampaikannya, kalau untuk marga “Latu” bukan saja dari Kristen, tapi dari Muslim juga ada. Tetapi pihaknya meminta agar Andre dan Rina segera mengklarifikasi masalah ini.
Selain itu, Ir. Ahmad Latuconsina selaku tokoh agama yang mengatakan bahwa saat itu Prilly Latuconsina memang sudah memaafkan, tetapi secara umum belum dimaafkan.
“Secara Pribadi sudah di maafkan, tetapi untuk kami secara umum belum memaafkan. Makanya kami meminta agar Andre dan Rina harus meluangkan waktu datang ke Maluku untuk mengklarifikasi, sekaligus meminta maaf secara langsung kepada masyarakat Maluku,” jelas Latuconsina.
“Provinsi Maluku dikenal dengan provinsi para raja, masa daerah raja-raja dilecehkan, ” pungkasnya.
Sedangkan menurut Hj. Fauna Atamimi, mewakili tokoh perempuan bahwa kesalahan menyebutkan nama adalah kesalahan fatal yang bisa membuat salah presepsi karena melanggar kode ITE.
“Apa lagi nama belakang atau marga yang salah disebut, alhasilya sangat sensitif,” terang Atamimi.
Mereka meinta agar, secepatnya Andre Taulany dan Rina Nose jangan haya melakukan klarifikasi lewat media nasional maupun lokal, alangkah baiknya datang langsung ke Maluku untuk mengklarifikasi sekaligusmeminta maa kepasa msyarakat Maluku.
Kalau dalam waktu dekat Andre dan Rina tidak memenuhi tuntutan masyarakat Maluku, maka proses hukum akan terus berjalan sesuasi ketentuannya.
“Di Jakarta, ada masyarakat Maluku yang sudah melaporkan ke Stasiun TV yang meyelenggarakan acara tersebut, dan telah melaporkan ke Kepolisian Metro Jaya untuk menindak lanjuti proses hukum,” beber Usman Hitu selaku kordinator.
Andre dan Rina dilaporkan dengan pasal 27 ayat (3), juncto pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 KHUP. *** RISKA