Ketua Fraksi PKS DPRD Maluku Minta Pemprov dan Pemda Kab/Kota Gandeng MUI Buat Fatwa Berbasis Zona
KABARTERKINI.NEWS– Dalam rangka mencegah penularan Virus Corona, Pemerintah telah mengeluarkan himbauan untuk membatasi kontak fisik salah satunya dengan tidak melaksanakan ibadah shalat di masjid.
Hal itu dikuatkan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Di Maluku, telah keluar Maklumat MUI Provinsi Maluku tanggal 27 Maret 2020 yang intinya menggantikan shalat jumat dengan shalat dhuhur dan mengalihkan pelaksanaan shalat lima waktu ke rumah untuk wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.
Sementara itu, masih banyak masyarakat di luar Kota Ambon yang masih melaksanakan shalat jumat maupun shalat lima waktu di mesjid.
Ketua Fraksi PKS DPRD Maluku, Turaya Samal meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku beserta Pemda Kabupaten/Kota di Maluku untuk menggandeng MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota mengeluarkan fatwa shalat di tengah wabah covid-19 berdasarkan zona atau daerah.
“Saya minta Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota gandeng MUI supaya MUI bisa keluarkan fatwa berbasis zona karena pastinya kondisi tiap daerah berbeda-beda,” kata Samal.
Lanjut Turaya, kondisi masyarakat di daerah-daerah masih tetap melaksanakan ibadah di masjid. Karena menganggap bahwa daerah mereka masih aman dari virus tersebut.
“Di kampung-kampung masyarakat menganggap shalat di masjid masih aman,” lanjutnya.
Diketahui, dalam poin kelima Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, berbunyi Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Terkait dengan itu, Samal meminta agar pemerintah daerah berani membuka peta status masing-masing zona per Kabupaten/Kota.
“Pemda harus menjelaskan ke MUI, bahwa Kabupaten dan juga Kecamatan mana saja yang masuk zona hijau, kuning atau merah. Karena itu domain pemerintah. Dari data itu, MUI dapat membuat kesimpulan berdasarkan zona wilayah,” imbaunya.
“Karena maklumat yang disampaikan MUI Maluku itu kan baru sebatas kota Ambon dan sekitarnya, lalu daerah yang beda pulau gimana. Misalkan daerah seperti Pulau Seram, Saparua, Lease, Buru, Kei, Manipa, Kelang, Buano, dan lainnya yang terpisah dengan Pulau Ambon gimana?,” endusnya.
Selain itu, Anggota DPRD dapil Kabupaten Seram Bagian Barat itu mendorong pemda Kabupaten/Kota untuk menyiapkan lokasi karantina berbasis desa. Mengingat dalam ramadhan dan idul fitri, arus mudik ke desa-desa lebih padat.
“Mengantisipasi arus mudik, sebaiknya semua Pemda bisa arahkan desa membuat tempat karantina khusus per desa. Karena kalau isolasi mandiri, kurang bisa terpantau dan kontak fisik dengan keluarga inti tidak bisa dihindari,” tutupnya.*** Rdks