Kerja Perdana, Singkronisasi dan Harmonisasi Perda Dilakukan Bapemperda SBB

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS – Awali kerja perdananya, Bapemperda SBB gelar rapat internal dengan agenda menyusun rencana kerja pembentukan Perda selama setahun, Rabu (27/11).

Rapat internal itu dipimpin langsung oleh Arif Pamana selaku ketua Bapemperda Seram Bagian Barat.

Hadir pula wakil ketua Bapemperda SBB Yanto Samanery, anggota Oktavianus Elly, Yudin Hitimala, E. Amirudin, Jodis Rumahsoal, E. Madobaafo, dan Ruly Sosal.

Arif Pamana menyatakan, Bapemperda mendorong pelaksanaan Perda yang telah di tetapkan, dan menetapkan Propemperda terhadap ranperda yang nanti diusulkan oleh pemerintah maupun ranperda inisiatif selama satu tahun.

“Jadi itu rapat internal yang dilakukan Bapemperda SBB tadi, dan ini awal tahapan kerja kami selaku Bapemperda yang baru, ” ungkap Pria yang disapa si songkok merah itu.

Ditambahkannya, Bapemperda SBB akan fokus terhadap upaya Singkronisasi dan Harmonisasi terhadap seluruh peraturan daerah bersama pemerintah daerah kabupaten Seram Bagian Barat.

“Ini yang akan dilakukan nanti, intinya ada keselarasan Bapemperda dengan pemerintah daerah soal peraturan daerah (Perda). Singkronisasi dan Harmonisasi perda di anggap penting dalam rangka mewujudkan peraturan daerah yang lebih berkualitas,” jelas Pamana.

Menurutnya, indikator kinerja Badan Pembentukan Perda bukan hanya dinilai dari banyaknya perda yang dihasilkan tapi lebih dari itu yang paling terpenting adalah kualitas dari perda yang di tetapkan itu sendiri.

“Jadi intinya kualitas Perda menjadi fokus utama, itu yang menjadi sasaran utama kami Bapemperda SBB,” jelasnya.

Politisi PKB ini menjelaskan, alasan harus ada Singkronisasi dan harmonisasi perda karena seiring dengan perubahan regulasi, yang selalu terus berubah. Baik UU maupun peraturan lain yang statusnya lebih tinggi di atas perda.

Relevansi Perda dengan kondisi daerah dan potensi daerah sehingga perda yang ditetapkan dapat di implementasikan. Beberapa kondisi diataslah yang menyebabkan banyaknya perda yang tidak bisa di implementasikan oleh daerah itu sendiri.

Lanjutnya, adapun langka yang akan di ambil Bapemperda SBB dalam rangka singkronisasi serta harmonisasi dimaksud adalah dengan mengidentifikasi serta menginfentarisir seluruh perda yang telah ditetapkan,dan disahkan oleh pemerintah dan DPRD.

Harapan kedepan apapun renperda yang mau dibahas dan ditetapkan harus mengedepankan asas pemanfaatan terhadap kebutuhan daerah baik dengan pendekatan perundang undangan maumpun kebutuhan daerah secara khusus.

“Agar perda yang ditetapkan lebih berkualitas dan berdaya guna dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” cetus Pamana.*** FIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *