KABARTERKINI.NEWS– Wakil Bupati kabupaten kepulauan Aru Muin Sogalrey membuka dengan Resmi agenda pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah (TLHP APIP) tingkat Provinsi. Agenda yang mengendus bauh perhatian Pemerintah Daerah terhadap persoalan pendidikan dan kesehatan itu digelar di Gedung kesenian sita kena, Rabu (24/04/2019).
Sogalrey dalam sambutannya memberikan Apresiasi kepada para peserta yang hadir di Aru untuk mengikuti kegiatan pemutahiran data dimaksud, kegiatan ini merupakan kebanggaan bagi kami pemerintah daerah maupun seluruh masyarakat Aru dan juga dipercayakan menjadi tuan Rumah penyelenggara kegiatan ini.
Rapat pemutahiran data ini merupakan kegiatan APIP seluruh kabupaten/ kota merupakan ajang pertemuan untuk penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang bersifat rutin dan juga sebagai Wahana untuk saling tukar informasi sekaligus tambahan ilmu pengetahuan di bidang pengawasan melalui rekan-rekan kabupaten/ kota dan provinsi maupun Narasumber dari Pusat.
Selaku tuan Rumah saya mengajak bapak/ibu peserta Rapat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menimbah sebanyak- banyaknya dan berdiskusi lebih intens mengenai pengawasan yang nantinya dapat bermanfaat bagi kelancaran APIP ke depan harap Sogalrey.
Lanjut dikatakan, aparat pengawasan internal pemerintah sebagai perangkat Daerah memiliki peran dan tanggung jawab yang strategis dalam mengawal penyelenggaraan pemerintah Daerah agar lebih efektif dan efisien dalam memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk mencapai hasil yang maksimal.APIP juga sebagai pendeteksi dini Praktek- praktek curang dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun Aset Daerah yang mengakibatkan terjadinya korupsi di Daerah mengingat APIP yang begitu strategis yang diperkuat dengan berbagai Regulasi maka APIP terus membenahi diri dalam menjawab tuntutan perkembangan penyelenggaraan Pemerintah saat ini maupun masa Depan.
Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan APIP di Daerah itu berpedoman pada Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana ditentukan dalam pasal 218 ayat 1 bahwa, pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah Daerah dilaksanakan oleh pemerintah yang meliputi, pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah, pengawasan terhadap peraturan kepala Daerah, Pengawasan terhadap peraturan kepala Daerah selanjutnya pada pasal berikutnya mengatakan bahwa pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf A maka dilaksanakan oleh Aparat Intern Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai Implementasi undang-undang Nomor 32 tahun 2004, APIP di Daerah dalam menjalankan tugas pengawasan maka dikeluarkan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah pada pasal (16) ayat (2) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip profesional, Independen, Objektif tidak tumpang tindih antar APIP dan berorientasi pada perbaikan dan peningkatan dini kemudian ditindak lanjuti dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 35 tahun 2018 tentang kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintah Daerah tahun 2019.
Lanjut Muin dalam hal ini pemerintah kabupaten kepulauan Aru khususnya Inspektorat kabupaten kepulauan Aru secara aktif melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan untuk melihat sejauh mana peran aktif organisasi perangkat Daerah (OPD) dalam menindak lanjuti hasil pemeriksaan.
Realisasi capaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) Inspektorat Provinsi Maluku untuk kabupaten berjuluk Mutiara ini tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 72,00% dan untuk tahun anggaran 2017 mencapai Rp. 61,22% dan capaian tahun anggaran 2018 yang mana akan di bahas besok sehingga ditargetkan realisasinya mencapai 100%.
Pemerintah Daerah Kabupaten kepulauan Aru berkomitmen untuk mendorong kinerja APIP agar kinerjanya terus ditingkatkan karena dengan kinerja APIP yang maksimal dapat mendorong Visi Misi Bupati dan wakil Bupati Aru.
Sehat Negeriku cerdas Rakyatku adalah inti dari Visi Misi kami dalam membangun kabupaten kepulauan Aru 2016- 2021 upaya membangun kesehatan ini dengan meningkatkan pembangunan prasarana kesehatan sebanyak satu buah Rumah sakit pada kecamatan Aru Utara Marlasi lima unit puskesmas perawatan dan 35, puskesmas Non perawatan 28, puskesmas pembantu 31 pos kesehatan jaga, 158 posyandu dan 18 puskesmas keliling laut.
Prasarana tersebut didukung dengan sarana kesehatan berupa alat-alat kesehatan maupun tenaga kesehatan berupa tenaga medis dan para medis Papar Muin.
Pemerintah Daerah juga mendorong pendidikan kesehatan bagi putra putri Daerah difakultas kedokteran universitas Pattimura Akui Muin.*** Janes