KABARTERKINI.NEWS– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Pemudi (GPP) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melalui ketua umumnya, Stevanus Termas meyoroti permasalah rekomendasi yang nanti akan diperolah setiap bakal calon (Balon), Senin (20/01).
Kepada media ini, Senin (20/01) Termas menegaskan, perlu kiranya setiap partai mempertimbangkan masalah setiap Balon yang ingin meminta rekomendasi partai.
Pasalnya, terdapat sejumlah Balon di kabupaten Jargaria itu terendus masalah Korupsi.
“Dugaan kasus korupsi yang lagi hangat di Masyarakat Maluku barat daya bahkan publik lainnya di Maluku,” akui Termas.
Lanjut Termas, di antara Balon Bupati yang ada di MBD itu ada yang bernilai baik dan ada yang bernilai buruk.
Dirinya meminta, pihak berwenang dalam hal ini Partai politik untuk melakukan penelusuran lebih dahulu ke KPK sebelum meneluarkan rekomendasi.
Menurut dia, jaksa maupun kepolisian terhadap Nama-nama Balon Bupati MBD yang sementara ini menunggu Rekomendasi partai politik sehingga jangan sampai ada Nama-nama Balon itu ada yang tersangkut dugaan kasus korupsi Tegas Termas.
Dinamika politik di kabupaten MBD lanjut Termas, mulai mencuat. Banyak permasalahan yang kemudian krusial yang harus di ungkapkan kepada masyarakat.
“Hal-hal yang berkaitan Dengan kasus di kabupaten berjuluk Kalwedo itu harus disampaikan kepada masyarakat, apalagi kasus yang menyangkut kemaslahatan orang banyak di Maluku barat daya jelas kita harus proses sampai ke akar-akarnya,” ungkapnya.
Kasus baru Mencuat sepertoi KMP MARSELA yang sudah kurang lebih lima tahun tidak lagi beraktifitas.
“KMP MARSELA itu adalah aset pemerintah daerah kabupaten Maluku barat daya yang dikelola oleh (BUMD) yang beraktifitas sejak tahun 2012 hingga 2016 dengan Direktur Utama Benjamin Oyang Noak saat itu menjabat (Wabup) Wakil bupati Maluku barat daya Namun dari tahun 2016 sampai saat ini kenapa KMP MARSELA tidak beroperasi lagi, Tau-tau ada sesuatu ternyata ada sesuatu yang tersembunyi di balik permasalahan ini,” papar Termas.
Mau makan atau tidak tetap sudah salah jalur karena hukum tidak mengatakan bahwa, harus kirim ke rekening pribadi mestinya uang sebesar itu harus di kirim ke rekening perusahaan , tetapi kenyataan yang terjadi kirim ke rekening Pribadi,ini fakta dan sesuai dengan surat perintah pencarian dana (SPPD) kita juga tidak bisa secara langsung yang bersangkutan bersalah ataukah tidak karena itu keputusan kejaksaan tetapi saat ini proses sementara berjalan.
Termas menggaku, kalau dirinya telah melaporkan kasus ini ke kejaksaan tinggi Maluku (Kejati) dan KPK maupun pihak kepolisian sejak tanggal 14 hingga 24 Juni 2019 lalu dan itu secara sah.
“Sampai dengan hari ini, semua saksi sudah di panggil dan telah di periksa hanya tinggal Benyamin Oyang Noak saja yang belum di panggil entah kapan kita masih menunggu ungkapnya,” pungkas dia.*** Janes