KABARTEKINI.NEWS – Polda Kepri merilis kasus kejahatan konvensional yang paling menonjol sepanjang tahun 2018. Kasus tersebut diantaranya, curanmor, curat, curas, perjudian, dan pembunuhan.
“Pencurian kendaraan bermotor atau curanmor selama tahun 2018 terjadi sebanyak 328 kasus. Walaupun paling menonjol, namun, bila dibandingkan dengan tahun 2017 terjadi penurunan sebanyak 15 persen atau turun 56 kasus dari sebanyak 384 kasus. Untuk penyelesaian sendiri sudah sebanyak 186 kasus,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto konfrensi pers ahkir tahun Polda Kepri yang bertempat di gedung lancang kuning Polda Kepri, Senin (31/12/2018).
Dampingi Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga, selanjutnya, Andap memaparkan, kasus curat selama tahun 2018 terjadi sebanyak 254 kasus, bila dibandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 252 kasus, atau naik 2 kasus.
Sementara untuk penyelesaian kasus tahun 2017 sebanyak 148 kasus, dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 170 kasus. Meningkat sebanyak 22 kasus atau naik 15 persen.
“Curas sendiri ada sebanyak 85 kasus ditahun ini, jika dibandingkan tahun 2017 sebanyak 137 kasus, atau turun 38 persen. Sedangkan penyelesaian kasus di 2018 sebanyak 49 kasus. Untuk perjudian ada 61 kasus, dengan penyelesaian sudah sebanyak 53 kasus, dan terahkir pembunuhan sebanyak 6 kasus yang turun 14 persen dengan penyelesaian 6 kasus,” lanjutnya.
Disampaikannya, trend perbandingan jumlah tindak pidana pada tahun 2018 sebanyak 3.385 kasus, atau turun 12 persen. Dimana pada 2017, sebanyak 3.843 kasus. Rata rata penyelesaian kasus sebanyak 68 persen atau meningkat 8 persen dari tahun sebelumnya.
“Jumlah penduduk yang melakukan pelanggaran pada tahun 2017 sebanyak 311 orang dan tahun 2018 sebanyak 158 orang, artinya turun sebanyak 153 orang,” sambungnya dalam pemaparan.
Dalam kasus kejahatan trans nasional ada sebanyak 492 kasus atau terjadi peningkatan sebanyak 16,2 persen, dengan penyelesaian kasus sebanyak 459 kasus.
Untuk penanganan kejahatan yang menojol diantaranya, jumlah tindak pidana pidter sebanyak 137 kasus dengan penyelesaian 53 kasus, jumlah tindak pidana Fismondev atau biasa disebut Cyber Crime, Perbankan sebanyak 32 kasus dengan penyelesaian 25 kasus, dan jumlah tindak pidana Indag sebanyak 11 kasus dengan penyelesaian 7 kasus.
Pada kasus kejahatan kekayaan negara terdapat sebanyak 103 kasus yang bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya turun 68 persen, dengan penyelesaian sebanyak 137 kasus.
Kejahatan kekayaan negara yang menonjol sendiri diantaranya pertama, Korupsi sebanyak 22 kasus atau naik 38 persen dengan penyelesaian 22 kasus. Kedua, llegal logging sebanyak 6 kasus atau naik 20 persen dengan penyelesaian 4 kasus.
Ketiga, llegal minning sebanyak 3 kasus, atau turun 25 persen dengan penyelesaian 2 kasus. Keempat, llegal fishing sebanyak 1 kasus atau turun 67 persen dengan penyelesaian 2 kasus. Kelima, kasus Hak atas kekayaan intelektual (Haki) sebanyak 2 kasus dengan penyelesaian 1 kasus.
“Selain itu, kejahatan berimplikasi kontijensi sendiri diantaranya unjuk rasa sebanyak 51 aksi atau turun 19 persen dari tahun sebelumnya, dan konflik sosial sebanyak 73 konflik atau naik 6 persen dari tahun sebelumnya,” sebutnya.
Penanganan terhadap tindak pidana Narkoba sendiri. Sambung Andap, sebanyak 431 kasus atau naik 21,4 persen. Dimana pada 2017 355 kasus, dengan penyelesaian 377 kasus.***
Dikutip dari trimbunbatam.id, Cakranews.id