KABARTERKINI.NEWS – Menjawab pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan penyelewengan subsidi dana haji dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kepada jamaah haji asal Maluku, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku menyarankan agar tudingan tersebut alangkah baiknya dibuktikan dengan hukum, sehingga jelas mana yang benar dan fitnah.
“Bahwa fitnah itu harus dibuktikan dengan hukum, biar anda lihat mana yang benar dan penebar fitnah. Seharusnya lapor aparat hukum (Polisi, KPK, BPK, BPKP, Inspektorat), bukan ikut terjebak dalam isu yang belum jelas kebanarannya,” kata Kakanwil kepada media ini di Ambon, Selasa (3/12).
Isi berita yang termuat dalam halaman media online BBNews (Barometer Berita Nasional) tersebut dinilai tidak sesuai realitas dengan kondisi Kanwil Kemenag Provinsi Maluku yang saat ini lebih baik dari masa lalu.
“Bersyukurlah Kanwil Kemenag Maluku sekarang lebih baik dari masa lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut terkait dugaan sunat dana haji tersebut, Kakanwil merespon, bahwa prosedur operasional penyelenggara haji sebesar Rp. 1.500.000 per jamaah dari Pemda tersebut diperuntukan untuk subsidi dana haji itu diperuntukan bagi operasional embarkasi selama dari Ambon ke Makassar untuk pulang pergi, dan bukan diberikan langsung kepada masing-masing jamaah.
“Ini keputusan DPRD, jadi hentikan tebar fitnah,” tegasnya.
“Belum puas lagi, silahkan lapor saja aparat hukum daripada tebarkan fitnah,” kuncinya.*** Zam/Inmas