Itjen Kemendagri Gelar Dialog Program Penguatan Pemerintah & Pembangunan Pelibatan Partispasi Pemuda di Ambon

Indonesia Indah Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS– Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) Gelar Program Penguatan Pemerintah & Pembangunan Desa pelibatan pemuda Maluku, Rabu (06/12). Kegiatan tersebut digelar dalam forum dialog ilmiah berkolaborasi dengan Maluku Coruption Wach (MCW).

Tim kemendagri melalui Rivai Seknun membuka dialog tersebut menyatakan, kehadiran pihaknya dalam rangka mengajak pelibatan pemuda dan masyarakat dalam melakukan pengawasan parisipasi terhadap pengelolaan dana desa di Maluku.

“Kegiatan ini merupakan upaya Kemendagri untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa. Mendagri ingin pemerintahan desa dapat berperan maksimal dan mampu berkontribusi dalam menjalankan program penyelenggaraan dana desa di seluruh Indonesia termasuk di Maluku. Dan itu perlu adanya partisipasi dari kalangan muda untuk melakukan pengawsan,” akuinya.

Dana Desa sendiri merupakan dana APBN yang diperuntukkan bagi desa untuk menguatkan kewenangan pemerintahan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Hampir setiap tahunnya jumlah anggaran yang diperuntukan untuk Dana Desa mengalami peningkatan.

“Penggunaan Dana Desa diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap perkembangan perekonomian desa, dengan indikator penurunan angka kemiskinan dan tingkat pengangguran, serta meningkatnya pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Seyogyanya kata Seknun, Dana Trasfer pusat berkurang setiap tahun bukan malah naik. Dana Desa itu merupakan satu dari sekian pendapatan desa. Dana desa hadir sebagai dana stimulan. Selebihnya harus diolah melalui program yang dapat menghasilan pendapatan desa melalui BUMdes.

“Tidak mungkin dana desa akan terus berlanjut seterusnya. Sehingga perlunya adanya SDM yang mumpuni untuk mengelolah dana transfer pusat tersebut. Kekurangan di Maluku, kurangnya SDM dan ruang ruang partisipasi perihal pengawalan Dana-Desa,” teranganya.

Seknun menjelaskan, Dana Desa sejauh ini memang berhasil meningkatkan dan memeratakan pembangunan di banyak desa-desa di seluruh Indonesia tetapi tetap tidak bisa menjadi solusi tunggal menyelesaikan berbagai permasalahan dan tumpuan harapan masa depan.

“Lantas apa atau siapa yang akan paling menentukan masa depan desa-desa di Indonesia? Jawabannya: Pemuda. Ade-Ade Mahasiswa ini yang memikul tanggung jawab partisipatif dalam mengontrol pembangunan yang ada di desa masing-masing,” tekan dia.

Desa dapat memiliki kemampuan dalam membelanjakan anggaran secara berkualitas serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Di samping itu, belanja Desa yang berkualitas dan tepat sasaran akan meningkatkan pendapatan asli desa serta kesejahteraan masyarakat desa.

“Kuncinya mengawal akuntabilitas dan transparansi. Jadi pengawalan penggunaan Dana Desa tidak bisa dilakukan Kemendagri atau lembaga pemerintah lainnya sendiri-sendiri, melainkan perlu sinergi dan kolaborasi semua pihak terutama masyarakat desa termasuk pemudanya,” pungkas dia

Sementara Direktur MCW, Hamid Fakaubun mengawali paparannya menyampaikan apresiasi pihaknya kepada Kemendagri dengan program penyelenggaran tersebut. Semua pihak harus memiliki komitmen bersama merubah mindset dari diri kita untuk memajukan Desa.

MCW kata Fakaubun tegak lurus dengan komitmen mengadvokasi masalah-masalah korupsi di Maluku. Tidak sedikit MCW mengadvokasi persoalan dana desa yang berujung pada penetapan tersangka korupsi dana desa.

“Bicara Dana Desa ini seksi. Mengingat ratusan hingga miliaran rupiah dikeolah langsung oleh desa. Fakta di persidangan banyak kepala desa yang terjerat masalah penyalahgunaan dana desa,” akui Hamid.

Hamid mengendus, kuranganya Sumber Daya Manusia (SDM) di Maluku sehingga penyelewengan sering terjadi. Ditambah dengan tidak berperan dengan semestinya para pendaping desa yang bertugas di lapangan.

“Pendamping desa ini terkesan tidak ada fungsinya. Terkesen mereka menciptakan kondisi ketergantungan Pemdes terhadap mereka. Harusnya mereka mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Bukan saja itu, mendampingi juga pada hingga tingkat laporan dana,” jelas Hamid.

Hamid mengaku, temuan lapangan, Pendamping desa tidak memberikan eduksi terhadap pelaporan berbasis sistem. Kebanyakan dijadikan sebagai ajang mencari keuntungan. Satu contoh kasusnya dalam pembuatan laporan.

“Mereka tidak mengajarkan secara konverhensif kepada penyelenggara dana desa (Pemerintah/operator) melainkan membuat mereka ketergantungan. Masa bertahun-tahun pendamping desa tidak bisa mengajarkan operator cara melaporkan berbasis sistem. Ini soal, paling penting kembali mengevaluas kinera pendamping desa,” tegas dia.

Lanjut dikatakan, korupsi di tingkat desa menjadi isu yang cukup menarik untuk di bahas oleh kalangan masyarakat desa. Mengingat, objek tindakan korupsi di tingkat desa selalu berkaitan dengan dana desa, yang mana diperuntukkan untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga apabila dana desa tersebut dikorupsi, maka akan menganggu stabilitas pembangunan di desa.

“Kendati demikian, terkadang masyarakat justru tidak memberikan perhatian khusus untuk ikut mengawal pengelolaan dana desa oleh pemerintahan desa. Hal itu juga terjadi dikalangan muda. Tidak memberikan perhatian atau kurang melibatkan diri dalam melakukan pengawasan,” terang Hamid.

Hamid menyatakan, seharusnya, peran tanggung jawab sebagai seorang pemuda intelektual ini dimanfaatkan untuk pembangunan desa melalui aktif mengawal penggunaan Anggaran Dana Desa.

Beberapa kasus korupsi dana desa pada praktiknya dilakukan oleh kepala desa dan/atau aparatur desa. Walaupun telah diberikan jaring pengaman melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengeloaan Keuangan Desa, namun bukan berarti korupsi dana desa akan menjadi hilang.

Sifat tindak pidana korupsi yang terorganisir dan sistematis, bisa saja menerobos dan mengambil celah dari pengaturan dan pengawasan yang tidak memadai. Terbukti, tidak sedikit kepala desa atau aparatur desa terjerat kasus korupsi sektor dana desa. Oleh karenanya, pengawasan secara kelembagaan maupun sosial merupakan kunci penting untuk mengawal pengelolaan dana desa.

“Saya mengajak kita semua mengibahkan diri kita demi pembangunan desa melalui pengawasan partispatif terhadap pengelolaan dana desa. MCW siap memfasiitasi aduan masyarakat untuk diteruskan dalam proses-proses penegakan hukum. Kita akan bantu sampai pada tingkat melindungi privasi pelapor. MCW membuka diri untuk berkolaborasi dalam pengawalan pembangunan desa-desa di Maluku,” pungkas dia.*** Tasya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *