KABARTERKINI.NEWS – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon pada tahun 2019 ini, telah menerbitkan 612 paspor bagi calon jemaah haji dari Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Maluku Tengan, Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan.
“Untuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Ambon, terdiri dari 5 Kabupaten dan 1 Kota. Kami mendapat kuota sebanyak 848. Dan hingga saat ini Kantor Imigrasi Kota Ambon sudah menerbitkan paspor sebanyak 612 buah. Sedangkan sisa 237 itu telah memiliki paspor,”terang Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Ambon, Afrizal, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Selasa (15/05/2019) kemarin.
Menurut Kakanim, kendala yang dialami di Ambon hanya karena lambatnya data yang diberikan kepada petugas Kementerian Agama untuk pembuatan paspornya.
“Kalau daerah lainnya, kita yang langsung menjemput bola, dengan cara mendatangi langsung petugas Kemenag dan mengambil data. Itu sudah kami lakukan sejak Februari hingga April 2019 ini,”jelasnya.
Sementara itu, Kakanim Kelas I TPI Ambon juga mengatakan, untul biaya pembuatan paspor, mengalami penurunan.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 28 tahun 2019 tentang tarif biaya untuk kantor imigrasi seluruh Indonesia terhadap biaya pembuatan pasport yaitu Rp 350 ribu, atau turun Rp 5ribu dari harga sebelumnya. Sedangkan untuk kehilangan paspor di kenakan biaya sebesar Rp1 juta, dan untuk paspor yang rusak itu Rp 500 ribu,”ungkapnya.*** QM