Gugatan Risaputty Ditolak, Bachmid: Hormati dan Terima Putusan Pengadilan

Kabar Nasional News

KABARTERKINI.NEWS— PERKARA gugatan Dominggus Yoseph Risaputty terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dinyatakan selesai.

Hal ini disampaikan Dr. Fahri Bachmid kepada wartawan, Selasa (27/10).

“Terkait dengan perkara gugatan Dominggus Yoseph Risaputty,S.Th terhadap Pemda SBB,ke Pengadilan Niaga Makassar terkait dengan penggunaan masker merek minyak harum Maluku akhirnya selesai,” ungkap Fahri.

Doktor jebolan Universitas Muslim Indonesia, Makassar ini menjelaskan, pengadilan niaga Makassar pada PN Kelas 1A Khusus Makassar telah memutus Perkara nomor: 02/ pdt.sus.HKI/PN.Mks dengan point pertama menolak seluruhnya gugatan penggugat seterusnya diikuti dengan sejumlah point putusan lainnya.

Sejumlah point yang terangkum dalam amar putusan pengadilan tersebut sebagai berikut:

  1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara; Adapun argumentasi yuridis dari majelis hakim dalam atas putusan perkara tersebut adalah Bahwa Penggugat dalam hal ini Dominggus yoseph Risaputty, S.Th Direktur CV. Alfa Blesing tidak memiliki legal stending karena berdasarkan fakta hukum dalam persidangan yang mana apa yang di daftarkan oleh penggugat dengan nomor pendaftaran 000199002 tgl 14 Agustus 2020 adalah MAKALA dengan Judul Herbal & Minyak Harum Maluku 52 Cap Raja Wali yg merupakan Karya Tulis, Bukan MASKER Minyak Harum Maluku 52;
  2. Bahwa Masker adalah milik penggugat tetapi bukan merupakan Ciptaan penggugat melainkan Ide atau konsep sehingga tidak dilindungi hak cipta berdasrkan ketentuan norma pasal 41 UU 28 thn 2014 ttg Hak cipta;
  3. .Bahwa dalam pengumuman,pendistribusian, komunikasi dan atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah adalah perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta berdasarkan ketentuan norma pasal 43 UU No.28 thn 2014 Tentang Hak Cipta;
  1. Bahwa Masker milik penggugat telah di beli oleh pemerintah Daerah Pemerinta Kab.Seram Bagian Barat berdasarkan fakta persidangan bahwa telah membeli 2000 masker dari penggugat untuk penangan dan pencegahan penularan Covid-19 di Kab.SBB dan telah dibayar lunas berdasarkan surat pesanan dan kwitansi pembayaran, sehingga Masker milik penggugat telah di alihkan dalam perjanjian jual putus. Berdasarkn ketentuan pasal 18 UU No. 28 thn 2014 ttg Hak Cipta;
  2. Bahwa Hak Ekonomi tidak terbukti karena Video yang ditampilakan dalam Lomba Inovasi Daerah tidak memiliki Nilai komersial, justru Majelis berpendapat tampilan Video sektor transportasi yg terterah tulisan Masker Herbal inovatif dari Seram Bagian Barat milik penggugat bentuk promosi sehingga sangat menguntungkan penggugat;

Dengan demikian, berdasarkan konstruksi pertimbangan yuridis tersebut, maka Majelis Hakim Memutuskan untuk menyatakan GUGATAN PENGGUGAT DI TOLAK UNTUK SELURUHNYA.

“Hemat kami sebagai tim kuasa hukum Pemda SBB, ini merupakan putusan yang telah sangat objektif dan adil,sehingga kami mengharapkan agar para pihak dapat menerimanya secara baik dan proporsional, demi kepentingan keberlanjutan pembangunan dikabupaten SBB,” akui mantan pengacara Jokowi-Maaruf Amien tersebut.

Dirinya menegaskan, semua proses persidangan telah dilakukan secara terbuka dan transparan. Ssemua pihak telah diberikan ruang yang cukup dan optimal untuk membuktikan dalil-dalil hukum didepan persidangan.

“Kesempatan untuk masing-masing pihak mengajukan alat bukti juga telah diberikan oleh hakim secara berimbang, sehingga dengan demikian kami nilai bahwa proses persidangan ini telah berjalan secara kredible dan dan fair, dan juga telah memberikan putusan yang sangat adil, untuk itu diharapkan agar segala “dispute” yang berkaitan dengan konteks perkara ini diahiri,dan semua kembali untuk sama-sama berkolaborasi untuk membangun kabupaten SBB,” Kuasa Hukum Pemda SBB itu.*** Riska

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *