KABARTERKINI.NEWS– Diduga PT. Maluku Sentosa membohongi masyarakat adat kecamatan Batabual kabupaten Buru. Pembohongan oleh perusahan loging itu karena janji-janji manis yang di lontarkan semenjak perusahan melakukan eksploitasi hutan di wilayah itu ternyata hanya isapan jempol belaka.
Seperti yang diungkapkan Abdul Haji Solissa, warga desa namlea ilhat bahwa perusahan kayu itu pernah menjanjikan beberapa hal seperti intensif untuk tujuh kepala soa sebesar senilai tuju ratus lima puluh ribu rupiah per bulan, lalu ada janji yang lain seperti air bersih dan beasiswa untuk mahasiswa.
“perusahan sudah janjikan banyak hal kepada kami masyarakat adat namlea ilhat seperti dana intensif untuk tujuh soa besar senilai tujuh ratus lima puluh ribuh rupiah per bulannya, kemudian janjikan air bersih dan beasiswa untuk anak-anak kita yang lagi kuliah katanya per semester itu sebesar tiga juta rupiah,’’ ungkap dia.
Yang di ketahui bahwa PT. Maluku Sentosa yang di duga melakukan eksploitasi hutan di kecamatan batabual kabupaten buru sejak diberikan izin oleh pemerintah kabupaten buru dari tahun 2004, itu waktu yang cukup lama untuk merusak hutan adat masyarakat kecamatan batabual kabupaten buru.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Garda NKRI Maluku menuntut kepada PT. Maluku Sentosa untuk segera melunasi janjinya dengan mengganti rugi lahan masyarakat adat batabual serta merealisasikan semua janji-janjinya terhadap masyarakat adat kecamatan batabual kabupaten buru.
Seperti yang disampaikan salah satu pengerus DPD Garda NKRI Maluku Sugiarto Solissa lewat rilis yang kami terima pada selasa 8/10/2019. Bahwa ada laporan masyarakat kepada kami Garda NKRI Maluku soal perusahan kayu yang telah merusak hutan adat mereka dengan di janjikan sesuatu kepada masyarakat adat batabual.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa PT. Maluku Sentosa ini telah melakukan eksploitasi hutan adat masyarakat batabual dengan janji-janji manis yang dilontarkan seperti intensif untuk soa besar, air bersih dan beasiswa untuk mahasiswa,” terang Sugiarto.
Lanjut Sugiarto, tapi hingga perusahan itu gulung tikar semua janji yang di sampaikan tidak ada satupun yang terealisasikan, ini sebuah penipuan namanya. Apalagi soal hak-hak masyarakat adat batabual yang sudah perusahan janjikan.
“Sampai PT. Maluku Sentosa ini gulung tikar tidak ada satupun janji-janji mereka yang di realisasikan kepada masyarakat adat batabual, ini penipuan yang sengaja di lakukan terhadap masyarakat adat kecamatan batabual,” akuinya.
Untuk di ketahui bahwa Garda NKRI Maluku akan menggelar aksi di kota ambon dengan mendatangi instansi terkait untuk menuntut PT. Maluku Sentosa melunasi janji-janjinya terhadap masyarakat adat kecamatan batabual kabupaten buru.
“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada polres pulau ambon dan pulau-pulau lease untuk aksi mengawal hak-hak masyarakat adat batabual yang dijanjikan oleh korporasi perusak hutan adat di batabual,” tutup Sugiarto.***RUL