KABARTERKINI.NEWS– KOMBES Pol Antonius Wantri Yulianto resmi dicopot perihal kesalahan prosedural dalam menangani kasus.
Perwira menengah (Peman) Polda Maluku ini diketahui menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku. Ia telah resmi digantikan oleh Kombes Pol Sin Harno.
Sebelumnya Sin Harno menjabat Kabidkum Polda Maluku. Demikian laporan yang diterima Humas Polda Maluku, Kamis (24/10).
Dijelaskan, pergantian ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2853/X/KEP/2019 tanggal 21 Oktober.
Sebagaimana diketahui bersama, dicopotnya Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto berkaitan erat dengan kasus BNI KCU Ambon.
Dalam proses kasus tersebut, ada dugaan pelanggaran prosedur saat penanganan awal kasus yang merugikan BNI sebesar Rp58.9 miliar.
Saat ini, Pamen Polda Maluku itu tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.*** RUL