KABARTERKINI.NEWS– GUBERNUR Maluku Irjen Pol. Murad Ismail, menyatakan, dua anggota legislator Maluku yang tidak dilantik merupakan masalah internal partainya masing-masing.
“Benar karena ada masalah internal sehingga Robby Gasperzs dari Partai Gerindra dan Wilhelm Daniel Kurnala di PDI Perjuangan belum dilantik,” katanya, di Ambon, Senin (16/09).
Gubernur Murad mengaku, usulan KPU provinsi Maluku meminta Surat Keputusan (Mendagri) sebanyak 45 anggota DPRD. Tapi SK yang ditanda-tangani Mendagri, Tjahjo Kumolo hanya sebanyak 43 anggota.
“Kan bila masalah internal di Partai Gerindra dan PDI Perjuangan telah selesai, maka tinggal meminta untuk dilantik sehingga jangan mencampuri urusan masing – masing parpol,” ujar Gubernur Murad mengunci pertanyaan yang dicecar wartawan.
Hal senada diakui Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Wisnu Wardoyo.
“Seharusnya, anggota DPRD Provinsi Maluku yang dilantik berjumlah 45 orang. Namun, lantaran masih terjadi konflik internal di partai masing-masing, maka dua anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih, Robby Gasperzs dari Partai Gerindra dan Welhelm Kurnala dari PDIP batal dilantik,” ungkap Wisnu usai mengambil sumpah dan janji 43 Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024.
Dikatakan, 43 anggota ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor 161.81/4052 tahun 2019 tentang Peresmian dan Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.*** RUL