Dua Kali Halangi Kerja Wartawan, KNPI Maluku; PT. SIS Menentang Hukum

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS– DPD KNPI Maluku geram atas sikap PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS) kepada sejumlah wartawan di kota Tual, Maluku Tenggara.

Ke-tidak-nyaman-an DPD KNPI Maluku terhadap sikap PT. SISmenghalangi wartawan disampaikan langsung Ketua DPD, Arman Kalean, Rabu (07/06).

Kepada wartawan, Kalean mengaku, sikap tidak terpuji yang ditunjukan Perusahan yang dulunya bernama Maritim Timur Jaya itu sudah dua kali dilakukan.

Kalean menjelaskan, kejadian menghalangi kerja insan pers pernah dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu.

“Kami mengikuti perkembangan yang ada. Tercatat sudah dua kali mereka bersikap demikian. Ini kurang ajar,” tegas Kalean.

Kalean yang diketahui berlatar belakang Nahdliyyin itu menyatakan dukungannya untuk menempuh jalur hukum.

“Saya dukung atas nama pemuda Maluku. Lawan mereka-mereka yang suka meng-halang-halangi kerja teman teman media.”

“Menghalangi Tugas Jurnalistik Adalah Pelanggaran Konstitusi,” tambah Kalean menekan.

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat (1) kesatu menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Sedangkan pada ayat (2) kedua, menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

“Ayat (3) ketiga-nya adalah untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Begitupun ketika kita mengacu kepada Undang-Undang RI No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjelaskan bahwa informasi publik yang tidak dikecualikan wajib diketahui oleh publik. Negara menjamin setiap warga negaranya untuk mengakses informasi dari badan-badan publik,” terang Kalean.

Didalamnya, kata Kalean, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

“Yang hadir itu adalah seorang menteri, seorang tokoh publik nasional. Sangat aneh saya kira. Kurang ajar mereka itu,” cela Kalean.

Harusnya kehadiran rekan rekan wartawan dalam kunjungan itu dipandang dan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel.

“Untuk itu, ketika mereka yang dalam tindakannya untuk tujuan publik dan diselenggarakan oleh badan publik terindikasi berusaha dan atau menghalang-halangi kegiatan jurnalistik, maka tindakan tersebut menurut saya adalah tindakan inkonstitusional, atau melawan hukum positif yang berlaku di NKRI ini.”

“Jadi kuatkan barisan, kami bersama teman teman pers. Kasi pelajaran setimpal,” pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, sikap ketua DPD KNPI itu menyusul adanya upaya menghalang-halangi wartawan saat meliput kunjungan Menteri Kelautan dan perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono di perusahan PT. SIS Rabu dini hari di kota Tual.*** RAMBO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *