KABARTERKINI.NEWS– KOMUNITAS Forum Kajian Hukum (KFKH) IAIN Ambon menggelar dialog hukum akhir tahun di Masjid Imam Rijali.
Agenda perdana KFKH itu bertemakan Refleksi Penegakkan Hukum dan HAM di Maluku Sepanjang tahun 2019.
Tidak tanggung-tanggung KFKH mengahdirkan narasumber nasional Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.
Kegiatan tersebut mendapat respon postif dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa pada umumnya, hingga para Dosen.
Sejumlah organisasi intra maupun ekstenal turut memeriahkan kegiatan yang di gelar Selasa (06/01/2020) tersebut.
Selain menghadirkan pakar hukum tata negara nasional, Fahri Bachmid, tampak juga perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku , Ahmad Latupono, S.H,M.H, Ketua Komnas HAM Maluku, Benediktus Sarkol, S.Pd, Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno, S.H, Advokad dan Pemerhati HAM Maluku , Sumiadin, S.H, Anggota DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, M.Pd.I, Pakar Hukum Tata Negara IAIN Ambon, Dr. Nasaruddin Umar, S.H, M.H.
Pembukaan dialog diawali dengan pemutaran slide foto dan video testimony dari civitas akademik, serta mahasiswa yang mendukung eksistensi KFKH IAIN Ambon.
La Ode Nofal, Mahasiswa semester VI jurusan Hukum Pidana Islam diketahui yang menggawangi kegiatan tersebut.
La Ode Nofal menyatakan, KFKH dibentuk karena keprihatinan melihat tidak adanya wadah khusus untuk menampung, mentransfer pengetahuan hukum dan melakukan pengkajian hukum secara mendalam di IAIN Ambon. Dalam sambutannya, La Ode juga mengatakan bahwa KFKH baru dibentuk pada bulan Oktober 2019.
“Visi KFKH adalah menjadikan KFKH sebagai wadah pemersatu dan peningkatan mutu keilmuan hukum yang mandiri, merdeka, profesional, dan berintegritas serta dengan Misi melakukan controling dan advokasi terhadap segala persoalan hukum baik lokal maupun nasional,” ungkapnya.
Ia menyatakan, bahwa KFKH terbuka bagi mahasiswa yang ingin bergabung lebih-lebih lagi kepada mahasiswa Hukum.
“ Watch your thoughts, for they become words. Watch your words, for they becomes actions. Watch your actions, for they become habits. Watch your habits, for they become character. Watch your character, for it becomes destiny”. ( perhatikan pikiranmu, karena pikiranmu akan menjadi perkataanmu, perhatikan perkataanmu karena akan menjadi tindakanmu, perhatikan tindakanmu karena akan menjadi kebiasaanmu, perhatikan karaktermu karena akan menjadi takdirmu),” pungkasnya.
Berdasar rilis resmi yang diterima media ini menyebutkan, ketujuh narasumber mengupas habis tema dalam perspektif masing-masing.
Dan akhirnya disimpulkan, persoalan hukum di Maluku masih harus selalu diperhatikan dan harus melakukan perbaikan, di antaranya tentang penjualan miras yang langsung paparkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah (Malteng), Musriadin Labahawa, M.Pd.I.
Pengatasian diskriminasi bernuansa SARA yang berujung pada konflik horizontal oleh Advokad Sumiadin, S.H serta permasalahan kriminal yang marak terjadi di Maluku paparan Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno, S.H.
Pembahasan pelanggaran HAM yang mengalami penurunan di tahun 2019 berdasarkan penjelasan Ketua Komnas HAM Maluku, Benediktus Sarkol, S.Pd, Beberapa persoalan kasus korupsi yang dikupas oleh Perwakilan Kejaksaan tinggi Maluku , Ahmad Latupono, S.H,M.H.
Sementara Dr. Fahri Bachmid, S.H, M.H mepersoalkan masalah hukum yang belum tuntas dengan bahasan Kejahatan HAM berat seperti Genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Ketujuh Narasumber juga berharap dapat diundang kembali oleh KFKH dan ke depannya membangun hubungan yang lebih baik lagi.*** RISKA