Kasus BNI Ambon: Tersangka FY Sekarang Di Ruang Tahanan Polda, 3 Mobil Mewah Disita

Kabar Nasional News Polri dan TNI

KABARTERKINI.NEWS– Faradhiba Yusuf alias FY resmi tersangka. FY dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Menyusul ketetapan status hukum tersebut, kini Farrahdhiba telah dijebloskan ke ruang tahanan Polda Maluku sejak hari Minggu (20/10/2019) lalu.

Farrahdhiba Yusuf diketahui memiliki sejumlah aset mewah baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

Aset bergeraknya antara lain satu unit mobil Toyota Al­phard, satu unit Pajero Sport, satu unit Honda HR-V, satu unit Toyota Fortuner serta satu unit Honda CR-V Prestige.

Sementara aset tidak bergerak antara lain empat unit rumah mewah di kawasan perumahan elit Citra Land Ambon, tiga unit rumah di kawasan prapatan Kebun Cengkih, satu unit rumah di kawasan perumahan BTN Manusela Kebun Cengkih, tiga unit rumah kon­trakan dan kos-kosan berlantai II dengan 12 kamar di lorong KBMT, Perumahan BTN RT 004/RW 09 prapatan Kebun Cengkeh Ambon.

Farrahdhiba juga memiliki satu unit rumah kopi di kawasan jalan AM Sangadji.

Ia juga memiliki beberapa unit usaha di kawasan jalan Diponegoro Ambon antara lain satu unit cafe Kampoeng Radja, satu unit salon, penyewaan tenda acara.

Selain itu, janda muda yang akan berusia 39 tahun pada 1 November mendatang juga memiliki dua unit toko pakaian di kawasan perbelanjaan Maluku City Mall (MCM) serta sebidang tanah di Desa Laha Kecamatan Teluk Ambon.

Farrahdhiba dengan jabatan terakhir sebagai wakil pemimpin BNI Kantor Cabang Utama Ambon bidang pemasaran ini dilaporkan manajemen BNI ke Polda Maluku pada Selasa (8/10) lalu.

Setelah sempat bersembunyi selama beberapa hari, ia akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian Sabtu (19/10) untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik Sita Mobil Mewa FY

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengamankan tiga mobil mewah milik Farrahdhiba Yusuf (38).

FY merupakan diyakini kuat pengatur skenario kejahatan perbankan hingga Kantor Cabang Utama (KCU) Bank Negara Indonesia (BNI) Ambom mengalami kerugian ditaksir Rp.58,950 miliar.

Infirmasi yang diperoleh dari Reskrimsus Polda Maluku melalui direktur krimsus, Komisaris Besar Polisi Firman Nainggolan menjelaskan, ketiga mobil mewah ini antara lain satu unit Toyota Alphard warna hitam bernomor polisi AD 8686 OP, satu unit Toyota Fortuner warna hitam DE 5 NF dan Honda HR-V warna hitam DE 12 MF.

“Tiga mobil mewah ini sementara ada di garasi depan ruang kerja Dirreskrimsus kawasan Mangga Dua,” akui dia.

“Iya benar. Kami sementara mengamankan tiga unit mobil milik terduga tersangka yang mungkin ada kaitannya dengan kasus yang sementara disidik,” ujarnya kepada wartawan di depan ruang kerjanya Senin (21/10) siang (kabartoday).

Perihal aset lainnya, Firman menjelaskan, masih dalam tahap pengembangan. Jika ditemukan ada bukti-bukti kuat aset-aset FY yang lain itu pasti di amankan.

“Kita lihat ya hasil pemeriksaan dan pengembangan kasusnya. Saya juga belum bisa memberikan informasi lebih jauh. Penyidik saya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari pihak BNI,” akuinya.*** Imanuel/Tim- Rul

Informasi ini diulas dari kabartoday.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *