KABARTERKINI. NEWS– Minuman keras tradisional jenis sopi yang sering dipasok menggunakan transportasi laut, dari Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, disita aparat Kepolisian Resort P.Ambon dan Pp.Lease, dalam razia Minuman Keras (Miras) yang berlangsung di pelabuhan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (12/2/2019).
Informasi yang diterima team media grup ini dari Kasubag Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Julkisno Kaisupi mengatakan, razia miras di lokasi pelabuhan penyeberangan Feri Hunimua, Desa Liang, yang dilakukan 1 regu personil PRC Polres P.Ambon dan Pp.Lease, dipimpin oleh Kanit PRC Aiptu Burhan Nawir.
Dari hasil razia tersebut,personil PRC Polres P.Ambon dan Pp.Lease berhasil menyita barang bukti miras jenis sopi sebanyak 400 liter yang didapatkan dari penumpang mobil bus maupun sepeda motor dari Pulau Seram, yang tiba di pelabuhan Hunimua menggunakan kapal Ferri.
“Sebanyak 400 liter miras jenis sopi yang di kemas di dalam kantong plastik kemudian dimasukan ke dalam karung dan karton. Semua barang bukti miras tersebut berasal dari pulau seram yang dititipkan oleh pemiliknya di kendaraan umum bus trans Seram untuk di masukan ke Kota Ambon,”ungkap Kaisupi
Ia mengatakan, hasil razia tersebut langsung diamankan ke Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease yang diterima oleh Waka Polres P. Ambon dan Pp Lease, Kompol Fery Muliyana Sunarya, S.IK.
Barang bukti miras jenis sopi tersebut dalam waktu dekat akan dimusnahkan oleh Polres P.Ambon dan Pp.Lease.***Ferd