KABARTERKINI.NEWS– KEPALA Kepolisian Resor (Kapolres) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) AKBP Bayu Butar-Butar Wakapolres AKP Akmil Djapa meninjau lokasi tambang batu cinnabar di pegunungan desa Luhu dan wilayah dusun Hulung desa Iha kecamatan Huamual, Sabtu (21/09).
Kapolres didampingi Komandan Rayon Militer (Danramil) 2502-07/ Piru, kapten inf Agung Prabowo,kapolsek Huamual Ipda Elnath, Pabung SBB Mayor inf D. Mado, Pabung kodim persiapan mayor inf P. Hutapea.
Turut mendampingi Kapolres dan Wakapolres, perwakilan Pemda dalam hal ini, staf ahli bidang hukum dan politik Drs. Achiles siahaya, Kadis satpol PP dan kebakaran Donal J de Fretes S.sos, Kadis lingkungan hidup Drs. Leonard Kakisina, Kasi Trantibum Anthoni Siwalette.
Peninjauan perdana Kapolres Butar-Butar itu diakhiri dengan makan siang bersama di kantor Polsek Huamual.
Larangan Melakukan Aktivitas Penambangan
INTRUKSI Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait penanganan tambang-tambang illegal yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan penambang harus ditertibkan.
Salah satu tambang cinnabar yang berada di kawasan hutan petuanan Desa Iha dan Luhu Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat termasuk tambang yang akan ditertibkan oleh pemerintah.
Terkait dengan pertambangan cinnabar, maka Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, jajaran Polres KabupateN SBB dam Kodim 1502/ Masohi menghimbau serta mengajak masyarakat semua untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dari segala bentuk penambangan tanpa ijin.
Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batu bara, pasal yang memuat sanksi pidana diatur dalam Bab XXIII tentang “Ketentuan Pidana”, yang didalamnya terdapat 8 (delapan) pasal mulai dari Pasal 158 s/d Pasal 165.
UU ini dapat dipandang sebagai hukum pidana administratif. Mengacu pada isi UU Minerba ini dikenal adanya 3 (tiga) jenis izin) yaitu IUP, IPR, dan IUPK. Untuk mendapatkan izin pertambangan tersebut harus memenuhi syarat administratif.
Pasal yang memuat sangsi pidana pasal 158 yang menyatakan, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).*** FIT