BUPATI MBD ANGKAT BICARA PERIHAL PEMUSNAHAN SOPI

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS– Menanggapi pemberitaan di media akhir-akhir ini tentang keberadaan minuman tradisionil khas masyarakat Maluku Barat Daya (MBD) yakni “Sopi”, tentunya mendapat perhatian serius dari Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, ST.

Sebagimana pers rilis yang diterima media ini dari Humas kabupaten MBD, Bupati Benyamin angkat bicara.

Dalam rilis dijelaskan, Bupati MBD merasa perlu angkat bicara memberikan pernyataan terkait masalah “sopi” yang sedang ramai menjadi pemberitaan akhir akhir ini.

Bupati mengakui usai menghadiri perayaan HUT Bayangkara di Mapolres MBD, Bupati menyampaikan Setuju Sopi Dilegalkan untuk kepentingan rakyat.

“Tapi hari ini menurut hukum positif Sopi belum dilegalkan, khususnya di wilayah MBD, karena itu kita butuh payung hukum,” ungkap Bupati.

Bupati mengakui, Sopi adalah minuman khas masyarakat MBD yang mengandung alkohol dalam kadar yang berbeda beda karena diproduksi secara taradisonal atau home industri oleh masyarakat di MBD, utamanya di pulau Kisar, Pulau Leti dan beberapa lainnya sebagai mata pencaharian, oleh karena itu lanjut Bupati

“Pemerintah Daerah sangat berkepentingan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, Sopi harus harus dikemas supaya tidak bertabrakan dengan aturan hukum lainnya,” paparnya.

Bupati menjelaskan bahwa menerbitkan Perda Sopi di MBD tidaklah terlalu sulit karena pasti didukung oleh semua pihak tetapi kalau Perda itu hanya berlaku dalam wilayah MBD, maka itu juga tidak akan memberi manfaat yang besar, karena ketika produk sopi dipasarkan ke daerah lain, pasti akan menimbulkan masalah sebab tetap saja bertentangan dengan aturan hukum yang ada, oleh karena itu menurut Bupati.

“kita akan pikirkan bagaimana Sopi ini dikelola menjadi bahan dasar untuk pembuatan produk lain yang dikelola secara industri sehingga kadar alkohol dapat diawasi sesuai standar,” terangnya.

Bupati menjelaskan jika Sopi telah dikelola secara industri maka ini akan menarik investor masuk ke MBD yang tentunya akan meningkatkan pendapatan masyarakat dan juga daerah.

Keberadaan sopi tidak bisa dilepaskan dari tatanan budaya masyarakat MBD yang sudah ada sejak dahulu kala dan perlu diingat bahwa  Masyarakat MBD sampai hari ini  masih menjaga dan melestarikan budaya dan adat istiadat yang merupakan kearifan lokal, oleh karena itu Dalam prakteknya, perilaku konsumsi sopi oleh masyarakat MBD berbeda dengan masyarakat di daerah lain.

“Jika di daerah lain konsumsi sopi oleh konsumen dikhawatirkan dapat memicu kriminalitas, tetapi tidaklah demikan di MBD, masyarakat di MBD dalam interaksi sosial atau pergaulan sehari hari tetap terikat oleh adat dan tatanan budaya yang terjaga dengan baik,” endusnya.

Mengenai sejumlah pemberitaan bahwa Bapak Gubernur tidak setuju dengan rencana melegalkan Sopi, lebih lanjut Bupati MBD mengatakan

“Mungkin Bapak Gubernur belum mendapatkan informasi yang lengkap, oleh karena itu dalam waktu dekat saya akan membicarakan masalah ini dengan Bapak Gubernur” demikian Bupati MBD.*** RUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *