KABARTERKINI.NEWS – Selama tahun 2019 Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku telah mengungkap 9 kasus Narkotika yang terdiri dari 15 berkas dan 15 tersangka yang merupakan jaringan nasional.
“15 berkas perkara tersebut telah P12. Berdasarkan seluruh kasus narkotika yang telah diungkap, BNN Provinsi Maluku telah menyita barang bukti sejumlah 1 .777,43 gram Ganja dan 135,85 gram Shabu,” ungkap Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen.Pol. Iman Sumantri , M.Si kepada wartawan dalam rilis BNN Maluku, Jumat (27/12).
Disampaikannya, BNN Provinsi Maluku melakukan berbagai upaya dalam menjalankan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), mulai dari kegiatan diseminasi informasi, advokasi, pemberdayaan masyarakat, penindakan, rehabilitasi hingga pemeriksaan urin yang diadakan di lingkungan sekolah, kampus, instansi perintah/swasta dan lingkungan masyarakat.
Rehabilitasi pecandu dan penyalahguna Narkotika hingga pulih merupakan langkah yang tepat untuk menekan permintaan terhadap Narkotika.
“Berdasarkan data pada tahun 2019 telah melakukan rehabilitasi rawat jalan terhadap 75 penyalahguna narkotika, serta telah dilakukan asesmen terhadap tersangka kasus narkotika melalui Tim Asesmen Terpadu sebanyak 132 tersangka,” tungkasnya.
Sumantri melanjutkan, sepanjang tahun 2019 BNN Provinsi Maluku juga telah melakukan 114 kegiatan diseminasi informasi melalui media konvensional dengan jumlah sasaran sebaran informasi sebanyak 17.438 orang yang berasal dari kelompok pekerja, pelajar, mahasiswa, maupun masyarakat. Selain itu dilaksanakan juga diseminasi informasi melalui Placement Televisi Daerah, Placement radio lokal, Media Online, Media Cetak dan Media luar ruang dengan jumlah sasaran sebaran informasi sebanyak 633.000 orang.
“Selain itu BNN juga melakukan kegiatan branding sasaran publik di Kota Ambon dengan memasang one way visioner sticker di 20 angkutan umum dengan trayek di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Tujuan pemasangan sticker agar masyarakat di Kota Ambon dapat mengetahui informasi mengenai narkoba. Advokasi dilakukan melalui kegiatan Rapat Sinergitas dengan Instansi Terkait, Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba, dan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Advokasi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba dengan jumlah peserta 75 orang yang berasal dari instansi pemerintah maupun swasta,” jelasnya.
Sedangkan dalam pemberdayaan masyarakat, BNNP Maluku juga melakukan berbagai kegiatan berupa pemetaan kawasan rawan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam rangka pemberdayaan terhadap kawasan rawan, Raker dalam rangka sinergitas program pemberdayaan alternatif dengan stakeholder di Kabupaten Maluku Tengah (Kalteng) 20 instansi, audiens dengan stakeholder dalam rangka harmonisasi program pemberdayaan alternatif pada kawasan rawan di Desa Kamariang Kabupaten SBB, Bimbingan teknis dalam rangka sinergitas program pemberdayaan alternatif dengan stakeholder di Kabupaten Kalteng 20 instansi, rakor program pemberdayaan penggiat anti korupsi di instansi pemerintah di Kota Ambon 30 instansi, workshop penggiat anti narkoba di lingkungan swasta di Kota Ambon 25 instansi, bimtek penggiat anti narkoba di lingkungan pendidikan di Kota Ambon 50 persen, workshop penggiat anti narkoba di lingkungan pendidikan di Kota Ambon 30 instansi dan BNN Maluku melaksanakan Tes Urine kepada masyarakat, instansi pemerintah dan instansi swasta sebanyak 2.186 orang.
“Kami dari BNN Maluku memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, yang terlihat secara langsung maupun tidak langsung dan telah menyediakan sumber data yang dimilikinya, agar dapat bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Maluku,” tutupnya. *** Riska