KABARTERKINI.NEWS– Sehubungan dengan adanya pemberitaan sepihak tentang dugaan isu penyekapan dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola Karaoke Platinum di Dobo Kepulauan Aru beberapa waktu Ialu, oleh salah satu koran Harian Umum dan online Ambon sangat di sesalkan oleh pemilik Platinum Dobo.
Berdasarkan rilis yang di terima media ini, Rabu (18/09) salah satu koran telah diadukan ke Dewan Pers.
Berdasarkan Form Pengaduan Langsung terkait dugaan pelanggaran Kode Etik diserahkan oleh Humas Karaoke Platinum, Mattheus dan diterima oleh Staff Pengaduan di lantai 8 Gedung Dewan Pers jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan Mattheus dalam keterangan persnya kepada beberapa wartawan usai penyerahan bukti pengaduan.
“Benar, kita sudah sampaikan (aduan) bersamaan dengan bukti penerbitan dan screen shot media itu,” ujar Mattheus.
Dalam penjelasannya Mattheus memaparkan bahwa informasi yang disampikan media Harian Umum Nurani Maluku kepada publik melalui pemberitaan adalah opii yang mengada-ada dan sangat jauh dari fakta sebenarnya.
“Sangat disayangkan, isu yang diberitakan oleh media Harian Umum Nurani Maluku baik cetak maupun onllne itu adalah hoaks dan terkesan menghakimi. Selama ini tidak balance karena tanpa konfirmasi kebenarannya. Ini jelas pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pars,” jelas Mattheus .
Ditegaskan informasi penyekapan dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola Karaoke Platinum di Dobo Kepulauan Aru beberapa waktu Ialu, adalah Hoax atau tidak benar adanya.
Lanjut Mattheus, pihaknya mengambil kangkah ini (pengaduan) juga merujuk kepada hak jawab sebagai mana tertuang dalam kode etik jurnalistik.
“Namun, kita ingin hak jawab itu diakomodir melalui Dewan Pers. Dengan adanya aduan itu Dewan Pers akan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) atas aduan yang telah disampaikan. Nah, pada poin itu semua akan kita paparkan sesuai dengan fakta yang ada. Mulai dari kepemilikan usaha dan operasionalnya serta bukti-bukti pernyataan bermaterai dan rekaman yang kita punya dari sumber yang digunakan media Harian Umum Nurani Maluku dalam memberitakan kita,” urai Mattheus Humas Karoke Platinum.
Lanjut dikatakan, Apabila mediasi melalui Dewan Pers ini juga buntut, kita meminta Dewan Pers segera mengeluarkan rekomendasi agar permasalahan ini dilanjutkan ke ranah Hukum.
“Kita sudah siap untuk tempuh jalur hokum,” tandasnya.
Perihal pelaporan tersebut, dia menyampaikan, informasi didapat dari Staff Pengaduan Dewan Pers, dalam waktu 14 hari setelah berkas aduan diterima akan dilakukan telaah aduan, untuk selanjutnya Dewan Pers akan mengeluarkan PPR dan memanggil kedua belah pihak guna memediasi.
Sementara itu di tempat terpisah pemilik karoke Platinum Econg Adrianz Rabu, (18 /09) kepada wartawan di cafe Tiara membenarkan pihaknya sudah melaporkan ke dewan Pers dan telah di terima Dewan Pers tertanggal 17 Septembr 2019.
Lebih lanjut kata Econg dirinya menunggu hasil penelitian dari Dewan Pers selama 14 hari.
“kita tunggu saja apa sikab selanjutnya dari dewan Pers. Karena saya minta ada klarifikasi dari Koran tersebut dan meminta maaf kepada kami karoke platinum baik di media media Ambon maupun di Dobo,” pungkasnya***Janes|Ded/TIM