KABARTERKINI– Beredar foto tangkap layar permintaan oknum Panwas kecamatan Huamual yang tidak lazim dan berpotensi menabrak etika penyelenggara, Jumaat (08/03).
Pesan instan WhatsApp itu, Oknum Panwas melobi untuk menaikan suara Yanto Samanery di kecamatan Huamual khususnya di desa Lokki.
Yanto merupakan anggota DPRD aktif yang sementara kembali bertarung DPRD kabupaten SBB dapil Huamual periode 2024-2029.
Chat tersebut diduga terjadi pada Jumaat, tanggal 1 Maret 2024.
Oknum Panwas yang diduga ketua Panwascam berinisial AS itu, meminta kepada ketua PPS desa Loki.
Waktu yang tertera di cahting tersebut, pesan kepada ketua PPS Loki dilayangkan pukul 08.13 WIT.
“Tamba Yanto Samanery 300 jua,” demikian pesan tersebut.
Sepintas, ketua PPS Loki mengikuti kehendak oknum yang diduga ketua Panwascam Huamual AS.
Permintaan ketua Panwascam langsung diiakan oleh ketua PPS Loki.
“Beta bikin, tapi bilang ketua ator operator,” demikian chat balasan ketua ketua PPS Loki kepada Panwascam.
“Itu beta pung tanggung jawab,” timpal balik ketua Panwascam.
Usut punya usut, ketua PPS Loki mengikuti alur pikir ketua Panwas serta untuk mengetahui sejauh mana niat yang bersangkutan.
Meski belum diketahui jelas eksekusi 300 suara untuk Samaneri itu dilakukan, tapi sejumlah orang dekat ketua PPS Loki mengaku hal itu tidak dilakukan.
Jejak chating tangkap layar ini tentu menjadi catatan buruk yang perlu dievaluasi Bawaslu kabupaten Seram Bagian Barat.
Hal ini berakiatan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Diketahui bersama, Panwascam harus memahami Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU (PKPU). Serta dikuatkan pemahamannya oleh Peraturan DKPP soal Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Tidak hanya menguasai Perbawaslu, tetapi juga peraturan-peraturan KPU. Serta memamahi Peraturan DKPP tentang kode etik,”
Dalam Peraturan DKPP terkait Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu, sedikitnya ada 13 prinsip yang harus dipedomani penyelenggara. Pertama menyangkut integritas yakni jujur, mandiri, adil, dan akuntabel.
Terkait prinsip profesionalitas, terdiri dari berkepastian hukum, tertib, aksesibilitas, terbuka, proporsional, efektif, profesional, efisien, dan kepentingan umum.*** TIM