KABARTERKINI.NEWS– Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku-Maluku Utara (Malut) periode 2018-2020 menggelar Bacarita Hukum.
Bacarita yanng menyorot isu Urgensi RUU KUHP Dalam Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia itu dipusatkan di Baileo Cafe Poka Kota Ambon, Selasa (01/10).
Hadir sebagai narasumber Dr. John Dirk Pasalbessy, SH., M.Hum dan Dr. Nasaruddin Umar, SH.MH.
Ketua umum BADKO HMI Maluku-Maluku Utara Firdaus Arey menyatakan, agenda yang dibuatnya tersebut dalam melirik urgensi RUU KUHP dalam penegakan hukum dan HAM di Indonesia.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan tentang membaca fakta gerakan hari ini di tanah air oleh mahasiswa sebagai bentuk mengkritisi kebijakan.
Namun menurut alumni fakultas hukum Unpatti itu, gerakan-gerakan yang dilakukan itu hendak mengetahui isi daripada RUU KUHP, sehingga arah kritikan kita sampai pada substansi.
Menurut Dr. John Dirk Pasalbessy, SH.M.HUM dalam paparannya menjelaskan banyak tentang sejarah panjang perjalanan undang-undang KUHP kita. Akademisi universitas Pattimura Ambon ini juga mengurai dasar dibangunnya KUHP.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Nasaruddin Umar, SH.MH menyampaikan sisi kelebihan dan kekurangan KUHP, namun menurutnya RUU KUHP menjadi sah dan disetujui.
“Ia menekankan pada kelemahan daripada RUU KUHP adalah kurangnya sosialisasi oleh pemerintah,” akui Nasarudin.
Alasan akademisi IAIN Ambon ini adalah RUU KUHP telah mengakomodir nilai-nilai dan hukum pidana lainnya.
Diakhir bacarita hukum itu, kesimpulan yang dapat ditarik adalah pentingnya sosialisasi dan hasil daripada diskusi ini akan diserahkan kepada panitia kerja RUU KUHP dan forum temu hukum nasional.***FIT